Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakil MPRI RI Tolak Berulangnya Penistaan Agama, Desak Segera Menindak M Kece

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2021 13:48 1:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2021 13:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindak para pelanggar hukum penistaan Agama seperti Youtuber M Kece dan Jozeph Paul Zhang. Keduanua dinilai secara terbuka dan berulang telah menistakan agama Islam.

HNW, demikian sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa penistaan agama Islam oleh M Kace sudah sangat berlebihan. Maka demi  tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, serta terjaganya keutuhan dan harmoni  NKRI,  seharusnya kepolisian menindaknya dan menegakkan hukum secara benar dan adil.

“Agar jangan sampai Umat kembali merasakan ketidak adilan hukum dan diskriminasi hukum, suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lius Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha,” katanya, Selasa (24/8/2021).

HNW mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD 1945. Dimana dalam ayat 3 pasal 1 Bab I berbunyi,  bahwa Indonesia adalah negara hukum, masih berlaku, demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

“Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kasus M Kece yg berulang lakukan penistaan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar burung Garuda Pancasila, bisa terjadi karena mungkin dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh dirinya dan kelompoknya. Akibat apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista  agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

“Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum, ” demikian tanyanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini mengatakan bahwa lambatnya dan tak terjadinya penindakan oleh Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang tersebut seakan bisa membuat orang lain berpikir bahwa menista agama Islam bisa bebas dilakukan di Indonesia, dan tak ada sanksi hukumnya. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber M Kace, yang secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.

HNW menambahkan bahwa apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Yakni, masyarakat Indoensia yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

“Jangan sampai dengan adanya penistaan agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, Umat beragama diadudomba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,”ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, untuk tidak terpancing dan terprovokasi, Dan mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar.

“Saya mendukung sikap umat Islam yang diwakili oleh Ormas-ormas Islam, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar Polri segera menindak para penista agama Islam. Sikap itu sudah tepat. Bila kasus-kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional, untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta keselamatan NKRI, ”pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur WahidM Kecepenistaan agamaWakil MPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya taliban provinsi Kepung Pasukan Perlawanan Afghanistan, Taliban Tetap Menginginkan Dialog
Tulisan selanjutnya Kemenag Alokasikan Bantuan Rp233 M untuk Pesantren hingga Madrasah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?