Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindak para pelanggar hukum penistaan Agama seperti Youtuber M Kece dan Jozeph Paul Zhang. Keduanua dinilai secara terbuka dan berulang telah menistakan agama Islam.
HNW, demikian sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa penistaan agama Islam oleh M Kace sudah sangat berlebihan. Maka demi tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, serta terjaganya keutuhan dan harmoni NKRI, seharusnya kepolisian menindaknya dan menegakkan hukum secara benar dan adil.
“Agar jangan sampai Umat kembali merasakan ketidak adilan hukum dan diskriminasi hukum, suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lius Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha,” katanya, Selasa (24/8/2021).
HNW mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD 1945. Dimana dalam ayat 3 pasal 1 Bab I berbunyi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, masih berlaku, demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.
“Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.
Kasus M Kece yg berulang lakukan penistaan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar burung Garuda Pancasila, bisa terjadi karena mungkin dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh dirinya dan kelompoknya. Akibat apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.
HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.
“Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum, ” demikian tanyanya.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini mengatakan bahwa lambatnya dan tak terjadinya penindakan oleh Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang tersebut seakan bisa membuat orang lain berpikir bahwa menista agama Islam bisa bebas dilakukan di Indonesia, dan tak ada sanksi hukumnya. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber M Kace, yang secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.
HNW menambahkan bahwa apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Yakni, masyarakat Indoensia yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.
“Jangan sampai dengan adanya penistaan agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, Umat beragama diadudomba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,”ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, untuk tidak terpancing dan terprovokasi, Dan mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar.
“Saya mendukung sikap umat Islam yang diwakili oleh Ormas-ormas Islam, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar Polri segera menindak para penista agama Islam. Sikap itu sudah tepat. Bila kasus-kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional, untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta keselamatan NKRI, ”pungkasnya.*