Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ada Usulan, Peraturan Bersama Menteri Ditingkatkan jadi UU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Maret 2013 22:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengakui bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang kemudian diekanl PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006, adalah tidak adanya ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

Pernyataan itu disampaikan pada seminar “PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006, Implementasi dan Problematikanya Kini” di Hotel Merlynn Park Jakarta, Kamis (21/03/2013) sebagaimana dikutip Antara.

Hadir pada seminar yang dibuka Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof. Machasin Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar, mantan Kepala Badan Litbang, Prof. Dr. Lodewijk Gultom, Drs. H. Yusuf Asry MM dan moderator Prof. Dr. Phil. H. M Nur Kholis Setiawan (Puslitbang Kehidupan Keagamaan). Hadir pula psejumlah pengurus majelis agama dari Kristen, Protesten, Hindu, Buddha dan Islam.

Pada kesempatan itu Maftuh mengatakan, kehadiran PBM Menag dan Mendagri tahun 2006 telah menghasilkan keadaan hubungan antarumat beragama dan kerukunan umat beragama yang secara nasional dan secara keseluruhan jauh lebih baik dari keadaan sebelumnya. Tapi diakui ada beberapa masalah harus dihadapi dengan cermat. Beberapa daerah tertentu cenderung sensitif, terkait dengan rumah ibadah, sebagian masyarakat belum memahami secara utuh isi PBM. Masih ada yang mudah terprovokasi dan kurang menjiwai apa yang dikandung di PBM.

Pada kesempatan itu para peserta, dalam sesi tanya jawab, menganjurkan agar PBM segera ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang. Dengan begitu kedudukannya semakin kuat. Hingga kini ada yang memandang PBM seperti “macan ompong” meski pendapat tersebut seluruhnya tidak tepat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut mantan Menteri Agama ini, kehadiran PBM telah melahirkan perubahan sosial dalam tujuh tahun terakhir dengan ditandai berdirinya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Jumlahnya mencapai 435 FKUB di provinsi kota/kebupaten. Di FKUB dilakukan monitoring bersama masalah yang mengganggu kerukunan umat beragama di daerah dan pencarian solusinya.

PBM, kata Maftuh, merupakan salah satu bentuk instrumen hukum yang mengacu kepada UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang di antara pasal-pasalnya menuntut adanya penjabaran yang menjembatani antara kewajiban pemerinah pusat, daerah dalam era otonomi.

Dalam pemaparannya, Maftuh mengatakan hingga kini masih ada masyarakat yang mempertanyakan, kenapa masalah agama diatur pemerintah, bukankah itu bagian dari kebebasan beragama?

Ia mengatakan, PBM bukanlah aspek doktrin agama yang merupakan kewenangan masing-masing agama, melainkan hal-hal yang terkait dengan lalu lintas para warganegara Indonesia yang memeluk suatu agama ketika bertemu dengan warga negara Indonesia lainnya, yang kebetulan memeluk agama yang sama atau berbeda dan ketika masing-masing mengamalkan ajaran yang dianutnya.

Dengan begitu, katanya, pengaturan itu sama sekali tiak mengurangi kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Jadi, dalam kaitan ini, perlu disadari bahwa beribadat dan membangun rumah ibadat adlah dua hal yang berbeda.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Dibakar, Bentrokan Muslim-Buddha di Myanmar Kembali Terjadi
Tulisan selanjutnya Warga Gaza Bakar Bendera Amerika dan Foto Obama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?