Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Lakukan Pemetaan untuk Melacak Keberadaan M Kece

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2021 07:56 7:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2021 20:30
Bagikan
Youtuber Muhammad Kece
Bagikan

Hidayatullah.com- Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan atas pelapor dan sejumlah saksi ahli kasus dugaan penghinaan agama oleh Youtuber M. Kece (M Kece). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahkan telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penistaan agama Islam itu ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas kasus M Kece itu.

“Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/08/2021).

Ramadhan menjelaskan, sebelum menaikkan status kasus itu ke penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut, yakni pelapor dan saksi ahli.

“Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli,” sebutnya dikutip laman Antara News.

Baca: Kominfo Memutus Akses 20 Video dari Youtube M Kece, Bagaimana Channel-nya? Mari Tengok!

Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral Youtuber M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap Islam. Laporan itu terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/08/2021) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Usai menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sambil mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk kemudian membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama oleh M Kece.

Menurut Ramadhan, saat ini kepolisian sedang melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece supaya bisa dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Baca: Pakar Hukum: Ucapan M Kece Bentuk Penghinaan Agama

Youtuber dengan channel M Kece menggunggah konten video mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, antara lain mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, M Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Video M Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk Menteri Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:M KeceMuhammad Kecepenghinaan agamaPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya penerima bansos Penduduk Miskin Berpotensi Naik, Ekonom Sarankan Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bansos
Tulisan selanjutnya Eks Presiden Jacob Zuma Minta Donasi Masyarakat untuk Biaya Kasus Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan

Berita
4 Juli 2026 14:42
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi

Terbaru

  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM
  • Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien
  • TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?