Hidayatullah.com- Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan atas pelapor dan sejumlah saksi ahli kasus dugaan penghinaan agama oleh Youtuber M. Kece (M Kece). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahkan telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penistaan agama Islam itu ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas kasus M Kece itu.
“Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/08/2021).
Ramadhan menjelaskan, sebelum menaikkan status kasus itu ke penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut, yakni pelapor dan saksi ahli.
“Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli,” sebutnya dikutip laman Antara News.
Baca: Kominfo Memutus Akses 20 Video dari Youtube M Kece, Bagaimana Channel-nya? Mari Tengok!
Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral Youtuber M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap Islam. Laporan itu terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/08/2021) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.
Usai menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sambil mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk kemudian membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.
Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama oleh M Kece.
Menurut Ramadhan, saat ini kepolisian sedang melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece supaya bisa dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.
Youtuber dengan channel M Kece menggunggah konten video mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, antara lain mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, M Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Video M Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk Menteri Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.*