Hidayatullah.com — Muhammadiyah menganjurkan agar pelaksanaan shalat yang disunnahkan pada Bulan Ramadhan ini dilaksanakan di rumah. Hal ini disampaikan Pimpinan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid dalam edaran terkait tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, Majelis Tarjih tetap membolehkan pelaksanaan shalat di masjid tetapi itu hanya berlaku untuk daerah yang tidak memiliki penularan Covid-19. Sementara untuk anak-anak, lansia, orang yang sakit dan yang memiliki cormobid dianjurkan untuk tidak ke masjid karena pertimbangan resiko.
“Kami cenderung pelaksanaan (shalat tarawih) di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia,” ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, pada Senin (29/03/2021).
Ia juga menjelaskan kemuliaan shalat berjamaah tapi di situasi saat ini menghindari mafsadat lebih diutamakan, sembari menyampaikan hadits bahwa Rasulullah SAW lebih banyak melakukan shalat tarawih di rumah dengan keluarganya.
Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu mengeluarkan tuntunan ibadah karena masyarakat lebih mendengar fatwa organisasi keagamaan.*