Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anjurkan Shalat Tarawih di Rumah, Muhammadiyah: Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Tuntunan Beribadah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 31 Maret 2021 18:47 6:47 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 31 Maret 2021 18:47
Bagikan
Shalat Tarawih di rumah
Anak-anak shalat berjamaah di rumah di Depok, Jawa Barat (22/05/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com — Muhammadiyah menganjurkan agar pelaksanaan shalat yang disunnahkan pada Bulan Ramadhan ini dilaksanakan di rumah. Hal ini disampaikan Pimpinan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid dalam edaran terkait tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, Majelis Tarjih tetap membolehkan pelaksanaan shalat di masjid tetapi itu hanya berlaku untuk daerah yang tidak memiliki penularan Covid-19. Sementara untuk anak-anak, lansia, orang yang sakit dan yang memiliki cormobid dianjurkan untuk tidak ke masjid karena pertimbangan resiko.

“Kami cenderung pelaksanaan (shalat tarawih) di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia,” ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, pada Senin (29/03/2021).

Ia juga menjelaskan kemuliaan shalat berjamaah tapi di situasi saat ini menghindari mafsadat lebih diutamakan, sembari menyampaikan hadits bahwa Rasulullah SAW lebih banyak melakukan shalat tarawih di rumah dengan keluarganya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu mengeluarkan tuntunan ibadah karena masyarakat lebih mendengar fatwa organisasi keagamaan.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiHukum Shalat Tarawih di RumahMajelis Tarjih dan TajdidMuhammadiyahpandemi Covid-19Ramadhan 2021Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya mabes polri polisi Nekat Seorang Diri Serang Mabes Polri, Seorang Tak Dikenal Ditembak
Tulisan selanjutnya PBB: Serangan Udara Prancis di Mali Menewaskan Warga Sipil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?