Hidayatullah.com — Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen mendukung realisasi potensi wakaf yang dapat mewujudkan ekosistem halal yang kuat. Potensi itu sudah pasti harus didukung dengan pengelolaan yang benar.
Melansir laman resmi MUI, Senin (13/09/2021), Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, mengatakan optimalisasi potensi wakaf uang dan wakaf produktif bisa mendukung halal supply chain, yaitu jaringan dalam rantai pasok yang dilakukan dengan tujuan untuk menerapkan integritas halal pada proses pemerolehan bahan baku hingga mengantarkan produk pada konsumen. Seluruh proses yang terlibat dalam jaringan rantai pasok harus patuh pada hukum syariah.
“Jika wakaf di kelola dengan baik makan wakaf itu akan menjadi ladang yang bermanfaat,” kata Guntur, dalam Webinar Prospek Wakaf yang dan Wakaf Produktif Membangun Halal Suply Chain.
Guntur mencotohkan bentuk wakaf di Makkah yang manfaatnya bisa dirasakan sekarang oleh jamaah haji asal Aceh sekarang. Wakaf tersebut berasal dari tokoh ulama dari Aceh Habib Bugak Al Asyi.
Sosok yang hidup pada 1800-an Masehi tersebut, membeli sebidang tanah lalu mewakafkannya untuk jamaah haji asal Aceh. Di atas tanah tersebut kini berdiri penginapan.
“Setiap tahunnya jamaah haji asal Aceh menerima pembagian manfaat uang dari hasil pengelolaan wakaf dari Baitul Asyi, per jamaah mendapatkan 1.200 riyal atau sekitar Rp 4,5 Juta,” ujar Guntur.
Selain itu, kata Guntur Lembaga Wakaf MUI mempunyai cita-cita yakni mengubah para mustahik menjadi muzaki dan menjadi wakif (orang yang mewakafkan hartanya).
Untuk mengabulkan cita-cita tersebut, pihaknya membeberkan sejumlah program unggulan Lembaga Wakaf MUI yaitu antara lain Bank Waqf Mikro MUI, Green House Aquaponik Pesantren, Rumah UMKM Halal Pusat Pengemasan & pemasaran, Green waqf MUI Tambak modern Udang vaname, dan Klinik MUI Healtcare.*