Hidayatullah.com– Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyesalkan dan mempertanyakan profesionalisme Jaksa Agung HM Prasetyo, yang sepakat dengan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan agar sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.
Sebelumnya, Kapolda Metro mengeluarkan surat resmi permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pledoi pada Selasa (04/04/2017) lalu.
“Dengan alasan permintaan penundaan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara putaran kedua. Kejaksaan Agung memberikan sikap atas surat yang diajukan Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ungkap Ketua KSHUMI, Chandra Purna Irawan MH, dalam keterangan diterima hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (13/04/2017).
Pihaknya pun, lanjut Chandra, menyesalkan dan mempertanyakan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal JPU pada kasus Ahok sebanyak 13 orang.
“Seharusnya dengan jumlah sebanyak itu maka bisa cepat selesai proses pengetikan berkas rencana tuntututan,” tegasnya.
Chandra menduga Kejaksaan sebagai bagian dari eksekutif (Pasal 19, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia) terkesan mencampuri wilayah lembaga Yudikatif (pengadilan).
Karenanya, KSHUMI melapor kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan tuntutan segera memeriksa Jaksa Agung, JAMPIDUM, KAJATI DKI, dan Tim JPU.
“Kami menuntut keadilan dan persamaan hukum (equality before the law),” tutup Chandra.* Ali Muhtadin