Hidayatullah.com- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2029 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Langkah itu diambil mengingat minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dalam menjalankan Inpres ini, Menko Polhukan Mahfud MD yang mendapat amanah dari Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres tersebut.
“Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan mengendalikan,” kata Mahfud MD yang juga Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (07/08/2020).
Dengan begitu Mahfud mengingatkan kepada masyarakat, akan ada pidana bagi yang tidak menaati dan melawan petugas.
“Kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan. Misalnya sudah disuruh membubarkan kok diteruskan juga, ada hukum pidananya,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Mahfud, pemerintah tetap akan mendahulukan pendekatan persuasif dalam hal menegakkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol Covid-19. Akan tetapi bila tidak berhasil, baru dilakukan upaya lain termasuk denda.
“Apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif. Lalu agak naik dari situ tindakan administratif seperti yang banyak dilakukan di banyak tempat. Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan pada orang yang melanggar itu cukup besar,” jelasnya.
Selanjutnya, dia menegaskan bahwa hukum materil yang akan dipakai dalam penegakan Inpres tersebut sudah ada. Tinggal koordinasi untuk penerapan di lapangan. Dalam waktu dekat, Mahfud akan mengundang sejumlah menteri dan kepala daerah untuk berkoordinasi terkait implementasi Inpres itu.
“Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan mungkin di awal minggu depan, Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya,” terangnya.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini disebut bertujuan untuk mengefektifkan pencegahan Covid-19. Selain itu juga untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan, sehingga Presiden mengeluarkan Inpres,” tegasnya.* Azim Arrasyid