Hidayatullah.com — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar mengungkap komitmen Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI agar produk fatwa solutif.
DSN merupakan lembaga yang melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya terutama di bidang ekonomi umat.
“(Hal itu) guna menumbuhkembangkan usaha bidang ekonomi, keuangan, dan Bisnis Syariah di Indonesia untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujar Miftachul Akhyar saat membuka Workshop Pra Ijtima Sanawai Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2021, pada Senin (04/10/2021).
Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 4-11 Oktober 2021, dan diikuti oleh sekitar 500 peserta dari semua bidang DPS, seperti Lembaga Keungan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).
Sebagai lembaga otoritatif dalam bidang fatwa terkait ekonomi, keungan dan bisnis syariah di Indonesia. Miftachul Akhyar berharap DSN-MUI secara internal terus melakukan penataan dan meningkatkan kompetensinya.
“Agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi (makharij fiqhiyyah) terhadap persoalan dalam pengembangan ekonomi, keuangan dan binsis Syariah,” tambahnya.
Apalagi, ujarnya, DSN-MUI memiliki visi “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”.
Untuk itu, lanjutnya, secara eksternal DSN-MUI dari waktu ke waktu harus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Dengan harapan agar menjadi stimulant, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan ekonomi, keungan, dan bisnis Syariah,” tandasnya.
Selain itu, Miftachul Akhyar yang juga menjabat sebagai ketua DSN-MUI berharap agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dapat diketahui dan dipahami oleh DPS dan para pemangku kepentingan seperti pelaku industri, regulator, akedemis dan masyarakat luas.*