Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemendagri: Pasangan Suami-Istri Nikah Siri Bisa Bikin KK

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2021 13:39 1:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Oktober 2021 13:39
Bagikan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Bagikan

Hidayatullah.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pasangan suami-istri yang menikah siri tetap dapat membuat kartu keluarga (KK) dalam satu KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan masyarakat terkait hak pasangan nikah siri untuk mempunyai KK.

Kemendagri menegaskan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi seluruh warga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” jelasnya lewat keterangan video dikutip hidayatullah.com pada Sabtu (09/10/2021).

Ia mengatakan bahwa Kemendagri tidak sebagai pihak yang menikahkan pasangan suami-istri pada pernikahan siri tersebut. Tetapi Dukcapil melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jelas Zudan, pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami-istri lainnya. Dukcapil pun katanya akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan ditulis Nikah Belum Tercatat atau Kawin Belum Tercatat. Itu artinya nikah siri,” jelas Zudan.

Sekalipun begitu, tetap ada syarat bagi pasangan suami-istri yang menikah siri untuk mendapatkan KK.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM (yaitu) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” jelasnya.

Di Indonesia, perkawinan tanpa pencatatan oleh negara atau dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia sudah menjadi fenomena.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dukcapilKemendagriKKnikah siripernikahanZudan Arif Fakrulloh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya keutamaan orang berilmu Anjing Terpelajar dan Keutamaan Orang Berilmu
Tulisan selanjutnya persyaratan nikah LBH: Dukung dan Apresiasi Kebijakan Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?