Hidayatullah.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pasangan suami-istri yang menikah siri tetap dapat membuat kartu keluarga (KK) dalam satu KK.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan masyarakat terkait hak pasangan nikah siri untuk mempunyai KK.
Kemendagri menegaskan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi seluruh warga.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” jelasnya lewat keterangan video dikutip hidayatullah.com pada Sabtu (09/10/2021).
Ia mengatakan bahwa Kemendagri tidak sebagai pihak yang menikahkan pasangan suami-istri pada pernikahan siri tersebut. Tetapi Dukcapil melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
Jelas Zudan, pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami-istri lainnya. Dukcapil pun katanya akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.
“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan ditulis Nikah Belum Tercatat atau Kawin Belum Tercatat. Itu artinya nikah siri,” jelas Zudan.
Sekalipun begitu, tetap ada syarat bagi pasangan suami-istri yang menikah siri untuk mendapatkan KK.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM (yaitu) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” jelasnya.
Di Indonesia, perkawinan tanpa pencatatan oleh negara atau dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia sudah menjadi fenomena.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.*