Hidayatullah.com — Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui jika ada anggota dewan yang mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari solusi penyelamatan PT Garuda Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari langkah cepat dan efektif untuk mencari solusi BUMN sektor penerbangan tersebut.
“Saya sangat setuju ya, DPR untuk mengambil langkah-langkah cepat, efektif, dan tepat sasaran. Sasarannya adalah membersihkan Garuda, menyelamatkan Garuda, atau sekaligus mencari solusi,” ujar Muhaimin di Gedung Senayan, Jakarta, seperti mengutip laman resmi DPR, Selasa (02/11/2021).
Meski terbilang cukup terlambat menangani permasalahan Garuda, Muhaimin mendesak untuk menyelamatkan aset-asetnya terlebih dahulu. “Yang kedua, follow up dari ancaman pailit. Pailitnya sudah di depan mata,” tegas Politisi PKB tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK juga mengusulkan agar DPR membentuk tim pansus yang mengakibatkan kerugian di PT Garuda Indonesia. Menurutnya perusahaan maskapai ini mengalami kebangkrutan bukan semata-mata karena akibat krisis pandemi Covid-19.
Namun lebih disebabkan tindakan moral hazard manajemen Garuda Indonesia selama bertahun-tahun yang membebani perusahaan pelat merah ini.”Karena itu pimpinan, saya Amin AK melalui forum ini mendesak agar DPR RI membentuk pansus untuk menangani kasus yang terjadi di PT Garuda Indonesia, agar persoalan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good corporate governance terungkap secara terang benderang,” papar Amin saat Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (01/11/2021).
Politisi Fraksi PKS ini juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keungan (BPK) melakukan audit investigasi secara menyeluruh, dan semua pelaku yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum tanpa terkecuali. “Ini penting agar praktik-praktik moral hazard tidak terus terjadi di Badan Usaha Milik Negara,” ujar Amin.
Diantara bentuk tindakan moral hazard yang diungkapkan Amin antara lain, adanya penggelembungan jumlah pesawat yang disewa, sebanyak 142 unit yang sebetulnya kebutuhan realnya 41 unit. Penggelembungan harga sewa 1,4 juta dolar AS perbulan, dari harga wajar 750 ribu dolar AS per bulan. “Dan juga pemborosan keuangan perusahaan untuk melayani gaya hidup mewah para direksi dan komisaris,” ungkapnya.
“Garuda adalah bagian terpenting dari perjuangan bangsa Indonesia, dan merupakan ekspresi nasionalisme rakyat yang bahkan saat itu rela menyumbangkan harta bendanya agar negara ini mempunyai pesawat maskapai penerbangan sandiri,” imbuh Wakil rakyat dapil Jawa Timur IV ini
Sebagai informasi, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.
Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Korporindo. Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Korporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.*