Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sudah Ada Fatwa MUI, Cholil Nafis Himbau Masyarakat Tak Perlu Takut Divaksin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 November 2021 09:28 9:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 November 2021 09:28
Bagikan
cholil nafis
KH Cholil Nafis MUI
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengajak masyarakat untuk tidak perlu takut vaksin. Dia mengungkap selain sudah banyak contoh vaksinasi yang berjalan sukses (tanpa risiko), juga karena sejak lama MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang vaksin.

“Terdapat tiga sikap masyarakat terhadap hadirnya vaksinasi. Pertama, yang setuju vaksin apapun bahannya. Kedua, yang tidak mau vaksin apapun bahannya. Ketiga, kelompok wait and see yang menyikapi kehalalan dan efektivitas vaksin yang disediakan” ungkap Cholil dalam webinar hasil kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu (30/10) secara virtual.

Pada webinar bertajuk “Bangkit dari Covid-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama Berlandaskan Nilai-Nilai Islam dan Fatwa MUI” itu, Cholil menilai, ada sebagian masyarakat yang masih enggan vaksin karena terpengaruh teori konspirasi. Ada pula, ujarnya, disebabkan keyakinan masing-masing bahwa adanya Covid-19 semata ujian dari Allah SWT.

“Oleh karena itu, hadirnya fatwa MUI sebagai penguat keraguan bagi masyarakat yang anti vaksin. Terhitung terdapat 12 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI merespon persoalan umat terkait pandemi Covid-19,” paparnya.

Dia menyampaikan, posisi MUI sebenarnya bukan mufti negara, melainkan lebih sebagai mitra pemerintah, karena itu, fatwa MUI tidak mengikat secara utuh. Meski begitu, fatwa halal/haram MUI mampu membimbing umat terkait kehalalan produk yang akan dikonsumsi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“MUI sudah mengeluarkan 12 fatwa selama pandemi. Terdapat fatwa mengenai status kehalalan vaksin, seperti sinovac dan astrazeneca. Jika masih khawatir, masyarakat bisa diberi edukasi untuk merujuk kepada fatwa MUI. Meskipun pada dasarnya fatwa tersebut tidak mengikat secara utuh” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil berpesan, kehadiran vaksin adalah usaha mencegah penyebaran dampak Covid-19 yang lebih buruk. Allah SWT, kata dia, menciptakan hukum kausalitas untuk hamba yang tidak melanggar hukum-Nya.

Selain vaksin, imbuh Kiai Cholil Nafis, penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak, dan tidak mudah panik saat adanya wabah harus dikombinasikan dengan tawakkal dan sabar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cholil NafisFatwa MUIvaksinVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islam yang Sempurna dan Moderasi Agama
Tulisan selanjutnya kekerasan seksual Ada Bias Budaya, GIB Desak Pemerintah Cabut Permen Penanggulangan Kekerasan Seksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?