Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ada Bias Budaya, GIB Desak Pemerintah Cabut Permen Penanggulangan Kekerasan Seksual

Bambang S
Terakhir diupdate: 3 November 2021 18:30 6:30 pm
Bambang S
Dipublikasikan 3 November 2021 09:41
Bagikan
kekerasan seksual
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Gerakan Indonesia Beradab (GiB) yang terhimpun lebih dari 200 organisasi masyarakat pengusung nilai-nilai Pancasila mendesak agar Permendikbudristek itu dicabut.

“Agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dicabut karena DPR sedang memproses Undang-Undang terkait isu serupa,” kata Bagus Riyono selaku ketua Presidium Gerakan Indonesia Beradab, kepada Hidayatullah.com, Rabu (03/11/2021).

Ada beberapa alasan kenapa Gerakan ini mendesak Permendikbudristek itu dicabut saja. Pertama, istilah Kekerasan Seksual itu sendiri sudah ditolak di DPR, sedangkan istilah yang digunakan dalam Rancangan Undang-Undang adalah Tindak Pidana Seksual. Oleh karena itu, peraturan menteri ini tidak sesuai dengan wacana yang sedang dibahas di DPR.

Bagus menjelaskan definisi Kekerasan Seksual sebagaimana yang tercantum pada BAB I Pasal 1 Ayat 1 tentang Ketentuan Umum, yang menyatakan bahwa Kekerasan Seksual terjadi “karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender”, adalah sebuah definisi yang sempit, insinuatif, bias budaya, dan tidak sesuai dengan Pancasila.

“Sempit karena mengabaikan sebab-sebab lain dari Tindak Pidana Seksual. Insinuatif, karena sarat dengan nuansa dan kepentingan ideologi feminisme. Bias budaya, karena dalam budaya Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pria wanita adalah pasangan yang serasi dan selaras, saling bantu-membantu dalam kehidupan dalam mewujudkan masyarakat yang berkeTuhanan Yang Maha Esa serta Adil dan Beradab,”ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, kata Bagus melihat prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum pada BAB I Pasal 3, yang masih melibatkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender (Poin b), adalah istilah yang asing bagi bangsa Indonesia yang dalam sejarahnya selalu menghormati keseimbangan peran pria dan wanita dan tidak ada obsesi untuk apa yang disebut “kesetaraan gender”.

“Indonesia memiliki pahlawan-pahlawan wanita sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan diterimanya presiden wanita. Oleh karena itu, isu “kesetaraan gender” adalah cerminan dari agenda asing,”cetusnya.

Selain itu, Bagus mengatakan rincian Kekerasan Seksual yang dijabarkan pada BAB I Pasal 5 Ayat 2 Poin b, f, g, h, j, l, m, yang mensyaratkan “tanpa persetujuan korban” sebagai indikator tindak pidana seksual, adalah pernyataan yang berkonotasi bahwa syarat utama dalam interaksi seksual hanyalah adanya persetujuan, yang berarti peraturan ini mengadvokasi kebebasan seksual pada kalangan civitas academica (sexual consent).

Adapun diakhir Gerakan Indonesia Beradab menyatakan dan mengusulkan:

Pertama, Menjadikan Pancasila, lengkap dengan seluruh sila-silanya, sebagai dasar dalam penyusunan peraturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Seksual ini;

Kedua, Menjadikan Pancasila sebagai acuan moralitas, norma dan hikmah-kebijaksanaan dalam menetapkan prinsip, standar perilaku dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi pada kementerian yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kebudayaan;

Ketiga, Tidak menjadikan hukum dan peraturan sebagai wahana penyusupan bagi paradigma asing yang akan menjadi unsur perusak bagi nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah-kebijaksanaan, dan keadilan sosial;

Keempat, Agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dicabut karena DPR sedang memproses Undang-Undang terkait isu serupa;

Kelima, Tidak menjadikan institusi pendidikan dan kebudayaan, khususnya Perguruan Tinggi, sebagai panggung dan corong bagi ideologi dari paradigma, prinsip, nilai, perilaku dan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa ini, yaitu Pancasila.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gerakan Indonesia Beradabkekerasan seksualPermendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya cholil nafis Sudah Ada Fatwa MUI, Cholil Nafis Himbau Masyarakat Tak Perlu Takut Divaksin
Tulisan selanjutnya Lembaga Wakaf MUI: Donatur Wakaf Didominasi Kalangan Milenial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?