Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hidayatullah Menilai Permendikbud Kekerasan Seksual Cacat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 November 2021 06:27 6:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 November 2021 09:00
Bagikan
Ketua Umum DPP Hidayatullah, Nashirul Haq
Bagikan

Hidayatullah.com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menilai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu dicabut atau disempurnakan kembali. Sebab, jelas Ketua Umum DPP Hidayatullah, Dr. Nashirul Haq pada Kamis (4/11), peraturan tersebut cacat.

“Kami menilai permendikbud nomor 30 bertentangan dengan tujuan mulia yang ingin dicapai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Karena itu, permendikbud tersebut cacat dan harus dicabut atau disempurnakan,” jelas Nashirul.

Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3, jelas Nashirul, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara pada Permendikbud Nomor 30 pasal 5 disebutkan bahwa tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban.

Dengan logika ini, praktik perzinaan, lesbi, dan homo, bukan lagi dianggap pelanggaran Permendikbud. Sebab, praktik-praktik haram tersebut didasarkan atas suka sama suka, bukan paksaan. “Ini jelas merusak keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia yang ingin dibangun oleh sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertera dalam UUD 1945,” kata Nashirul lagi.

Selain itu, Permendikbud Nomor 30 juga tidak sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa tujuan didirikannya perguruan tinggi adalah untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berbudaya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika permendikbud ini diteruskan, kata Nashirul, maka runtuhlah bangunan peradaban mulia yang selama ini diperjuangkan oleh para pendidik sejak sekolah tingkat dasar. Sebab, ketika masuk perguruan tinggi, para peserta didik berpeluang untuk terjebak dalam pergaulan bebas. Mereka bisa melakukan praktik zina tanpa ada undang-undang atau peraturan yang melarangnya.

“Ini sangat berbahaya. Sejarah banyak mencatat kehancuran sebuah generasi ketika zina, homo, dan lesbi dibiarkan begitu saja,” kata Nashirul.

Sementara itu, Ketua Departemen Hukum DPP Hidayatullah, Dr Dudung A Abdullah menjelaskan bahwa tak ada UU atau peraturan pemerintah di negara ini yang melarang praktik perzinaan kecuali untuk mereka yang telah menikah atau anak di bawah umur. Seharusnya, kata Dudung lagi, Permendikbud Nomor 30 ini menjadi solusi atas ketiadaan tersebut. Sayangnya, Permendikbud ini secara tidak langsung justru melegalkan praktik perzinaan, homo, dan lesbi di perguruan tinggi.

Nashirul juga menjelaskan bahwa selama ini Hidayatullah telah menjadikan pendidikan sebagai arus utama gerakan selain dakwah. Kampus-kampus perguruan tinggi Hidayatullah telah berupaya keras mencetak manusia unggul dengan pendidikan barbasis tauhid. Demikian pula sekolah dan pesantren Hidayatullah yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Ini semua sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

Seharusnya, kata Nashirul lagi, pemerintah mendukung upaya-upaya positif seperti ini dengan membuat payung hukum agar peserta didik tak berani melakukan praktik-praktik yang bisa merusak tujuan pendidikan nasional, bukan malah sebaliknya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayatullahkekerasan seksualPermen No 30Permendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hijab Prancis Dewan Eropa Mencabut Kampanye Promosi Hijab Atas Tekanan Prancis
Tulisan selanjutnya manajemen wakaf Jadi Tren, Lembaga Wakaf MUI Ungkap Pentingnya Manajemen Wakaf Berbasis Digital

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?