Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hidayatullah Menilai Permendikbud Kekerasan Seksual Cacat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 November 2021 06:27 6:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 November 2021 09:00
Bagikan
Ketua Umum DPP Hidayatullah, Nashirul Haq
Bagikan

Hidayatullah.com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah menilai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu dicabut atau disempurnakan kembali. Sebab, jelas Ketua Umum DPP Hidayatullah, Dr. Nashirul Haq pada Kamis (4/11), peraturan tersebut cacat.

“Kami menilai permendikbud nomor 30 bertentangan dengan tujuan mulia yang ingin dicapai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Karena itu, permendikbud tersebut cacat dan harus dicabut atau disempurnakan,” jelas Nashirul.

Di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3, jelas Nashirul, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara pada Permendikbud Nomor 30 pasal 5 disebutkan bahwa tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban.

Dengan logika ini, praktik perzinaan, lesbi, dan homo, bukan lagi dianggap pelanggaran Permendikbud. Sebab, praktik-praktik haram tersebut didasarkan atas suka sama suka, bukan paksaan. “Ini jelas merusak keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia yang ingin dibangun oleh sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertera dalam UUD 1945,” kata Nashirul lagi.

Selain itu, Permendikbud Nomor 30 juga tidak sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa tujuan didirikannya perguruan tinggi adalah untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berbudaya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika permendikbud ini diteruskan, kata Nashirul, maka runtuhlah bangunan peradaban mulia yang selama ini diperjuangkan oleh para pendidik sejak sekolah tingkat dasar. Sebab, ketika masuk perguruan tinggi, para peserta didik berpeluang untuk terjebak dalam pergaulan bebas. Mereka bisa melakukan praktik zina tanpa ada undang-undang atau peraturan yang melarangnya.

“Ini sangat berbahaya. Sejarah banyak mencatat kehancuran sebuah generasi ketika zina, homo, dan lesbi dibiarkan begitu saja,” kata Nashirul.

Sementara itu, Ketua Departemen Hukum DPP Hidayatullah, Dr Dudung A Abdullah menjelaskan bahwa tak ada UU atau peraturan pemerintah di negara ini yang melarang praktik perzinaan kecuali untuk mereka yang telah menikah atau anak di bawah umur. Seharusnya, kata Dudung lagi, Permendikbud Nomor 30 ini menjadi solusi atas ketiadaan tersebut. Sayangnya, Permendikbud ini secara tidak langsung justru melegalkan praktik perzinaan, homo, dan lesbi di perguruan tinggi.

Nashirul juga menjelaskan bahwa selama ini Hidayatullah telah menjadikan pendidikan sebagai arus utama gerakan selain dakwah. Kampus-kampus perguruan tinggi Hidayatullah telah berupaya keras mencetak manusia unggul dengan pendidikan barbasis tauhid. Demikian pula sekolah dan pesantren Hidayatullah yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Ini semua sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

Seharusnya, kata Nashirul lagi, pemerintah mendukung upaya-upaya positif seperti ini dengan membuat payung hukum agar peserta didik tak berani melakukan praktik-praktik yang bisa merusak tujuan pendidikan nasional, bukan malah sebaliknya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayatullahkekerasan seksualPermen No 30Permendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hijab Prancis Dewan Eropa Mencabut Kampanye Promosi Hijab Atas Tekanan Prancis
Tulisan selanjutnya manajemen wakaf Jadi Tren, Lembaga Wakaf MUI Ungkap Pentingnya Manajemen Wakaf Berbasis Digital

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?