Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Permendikbudristek 30, Cholil Nafis: Cabut!, Bermasalah Karena Tolak Ukurnya Persetujuan Korban

Bambang S
Terakhir diupdate: 10 November 2021 11:11 11:11 am
Bambang S
Dipublikasikan 10 November 2021 12:30
Bagikan
toleransi
Dr. Cholil Nafis: Indonesia yang sejak awal mendukung kemerdekaan harus menghadirkan kebijakan dalam bentuk aksi nyata
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Bidang Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis meminta Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti mencabut Permendikbudristek nomer 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Masalahnya, menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok Jawa Barat ini tolak ukurnya persetujuan korban, padahal seharusnya dihalalkan dulu, bukan suka sama suka.

“Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut,” kata kiai Cholil Nafis lewat akun twitter pribadinya, Rabu, 10 November 2021.

Untuk diketahui Permendikbudristek 30 ini mendapat penolakan dari berbagai pihak. Muhammadiyah misalnya meminta aturan ini dicabut, akademisi, pengamat, hingga penyelenggara kampus, dan beberapa anggota di DPR RI dari PKS dan PAN pun menekan pemerintah untuk mencabut karena dianggap ada pasal yang bermakna melegalkan seks bebas di kampus, hal ini diperkuat dengan istilah ‘tanpa persetujuan korban’ yang termuat di dalam pasal 5, Ayat 2.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cholil NafisPermen No 30Permen PPKSPermendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Psikolog: Permendikbudristek 30 Bisa Merusak Tatanan Keluarga
Tulisan selanjutnya Forum Ijtima Ulama Bukti Pemersatu Keberagaman Fiqih di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?