Hidayatullah.com — Ketua Bidang Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis meminta Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti mencabut Permendikbudristek nomer 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Masalahnya, menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok Jawa Barat ini tolak ukurnya persetujuan korban, padahal seharusnya dihalalkan dulu, bukan suka sama suka.
“Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut,” kata kiai Cholil Nafis lewat akun twitter pribadinya, Rabu, 10 November 2021.
Untuk diketahui Permendikbudristek 30 ini mendapat penolakan dari berbagai pihak. Muhammadiyah misalnya meminta aturan ini dicabut, akademisi, pengamat, hingga penyelenggara kampus, dan beberapa anggota di DPR RI dari PKS dan PAN pun menekan pemerintah untuk mencabut karena dianggap ada pasal yang bermakna melegalkan seks bebas di kampus, hal ini diperkuat dengan istilah ‘tanpa persetujuan korban’ yang termuat di dalam pasal 5, Ayat 2.*