Hidayatullah.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Jeje Zaenudin mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memberikan ibrah, bagaimanapun keragaman fiqih yang ada di Indonesia, tetapi para ulama, zuama, cendikiawan, dan intelektual muslim dapat duduk bersama untuk membahas kebutuhan umat Islam secara nasional. Ia melihat kearifan ini sulit ditemukan di negara-negara lain yang biasanya orientasi kelompok fiqihnya lebih sederhana, seperti Syafi’i, Hambali, dan sebagainya.
“Sebab di kita kan bukan lagi empat mazhab, tetapi banyak orientasi namun bisa duduk bersama. Inilah kelebihan Indonesia, dibandingkan negara-negara lainnya,” kata Jeje dalam keterangannya, melansir laman Langit7, Rabu (10/11/2021).
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) ini menjelaskan meskipun MUI secara organisasi sama seperti ormas Islam lain, namun memiliki posisi yang kuat, sehingga menjadi rujukan umat dalam setiap persoalan. Karena posisi tawar yang kuat tersebut, tak heran banyak kelompok sekuler, ateis, dan liberal yang meminta MUI dibubarkan.
“Kita bisa membayangkan kalau posisi strategis di MUI ini hilang, umat tidak akan punya lembaga payung yang bisa mewadahi. Misalnya dalam konteks pemilu, bagaimana panduan berpolitik yang tidak bertentangan dengan konstitusi, ini penting menjadi rujukan umat,” ujarnya.
Nah, yang menarik kata Jeje terkait mekanisme di Komisi Fatwa ini adalah salah satu cara atau metode yang ditempuh MUI untuk memperdalam sekaligus memperkuat fatwa, sehingga (fatwa) bukan hanya dihasilkan oleh Komisi Fatwa MUI saja, tetapi Komisi Fatwa memperluas keikutsertaan lembaga fatwa lain, baik di Ormas Islam maupun pusat-pusat kajian di kampus,” tutur Jeje.
Maka itu, dalam gelaran Ijtima Ulama ini ada sekitar 750 peserta yang merupakan representasi dari lembaga-lembaga fatwa ternama, terutama Ormas Islam yang memiliki lembaga fatwa yang kontinyu melakukan kajian hukum Islam kontemporer.
“Saya kira ini terobosan baik di MUI yang merupakan wadah berkumpulnya para ulama, zuama, dan para cendikiawan-intelektual muslim. Karena itu sangat legitimate jika dilihat dari prosedur, selain digodok di internal MUI sekitar dua sampai tiga bulan, setelah itu draft-nya di-share ke seluruh lembaga fatwa dan para pakar dari perguruan tinggi untuk dibahas bersama dan disepakati,” katanya.
“Sehingga hasilnya bisa semacam ijma nisbi atau ijma yang disepakati di forum ijtima atau ijma lokal dan Indonesia minimal,” sambungnya.
Mengenai pembahasan dalam ijtima ulama, Ketua STAIPI Jakarta ini menjelaskan materi yang dibahas adalah materi yang merupakan hajat hidup umat Islam secara keseluruhan. Tema-tema tersebut dibagi ke dalam tiga klaster besar, yaitu pertama klaster masail wathaniyah al-asasiyah (isu-isu strategis kebangsaan).
“Umpamanya sekarang masalah perpajakan, tanah, dan sebagainya dengan regulasi yang ada di pemerintahan bagaimana agar sejalan dengan fikih Islam. Atau misalnya hubungan bilateral Indonesia dengan negara lain,” ungkapnya.
Kedua, klaster masail fikih muassirah (masalah-masalah fikih kontemporer). Di klaster ini dibahas fikih kontemporer yang menjadi isu dan kebutuhan bersama, terutama terkait muamalah, seperti mata uang kripto atau cryptocurrency, pinjaman online, dan sebagainya.
“Kemudian yang ketiga masail al-qanuniyyah (isu-isu perundang-undangan), bagaimana norma hukum Islam masuk ke dalam undang-undang nasional atau hukum nasional sejalan dengan norma hukum Islam, misalnya RUU KUHP yang 50 tahun ini belum ada kemajuan di DPR, RUU HIP, RUU Minol, dan RUU BPJPH,” jelasnya.
Ijtima Ulama ketujuh bertajuk: “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa-Kamis pada 09-11 November 2021.
Adapun Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia pertama kali digagas dan dilaksanakan tahun 2003, kemudian berlanjut pada 2006, 2009, 2012, 2015, 2018, dan Ijtima Ulama ketujuh akhir tahun 2021 ini.*