Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Psikolog: Permendikbudristek 30 Bisa Merusak Tatanan Keluarga

Bambang S
Terakhir diupdate: 10 November 2021 11:03 11:03 am
Bambang S
Dipublikasikan 10 November 2021 12:00
Bagikan
Mohammad Iqbal PhD
Bagikan

Hidayatullah.com — Psikolog sekaligus pendiri Rumah Konseling, Muhammad Iqbal turut bersuara dengan terbitnya Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomer 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Ketua Ikatan Dosen dan Tenaga Kependidikan (IKDT) Universitas Mercu Buana ini peraturan menteri dikeluarkan lantaran maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hanya saja ia protes karena bila dilakukan atas dasar suka sama suka maka di bolehkan di Perguruan Tinggi.

Dijelaskan Iqbal Permendikbudristek 30 itu memuat istilah ‘persetujuan’ yang mana selalu digunakan kaum liberal. Ini bisa dibuktikan dengan kata-kata ‘tanpa persetujuan korban’, yang dapat diartikan bila suka-sama suka, sama-sama setuju maka dibiarkan tidak termasuk dalam kategori pelanggaran kekerasan seksual di perguruan tinggi

“Frasa ini tentu saja sangat ambigu dengan judul yang tertulis, karena pada faktanya di lingkungan perguruan tinggi adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moralitas pancasila, karena suka sama suka tanpa ikatan pernikahan adalah perbuatan dosa yang melanggar norma agama dah nilai-nilai moral Pancasila,” ungkap Iqbal melalui keterangan tertulisnya kepada Hidayatullah.com, Rabu (10/11/2021).

Disamping itu lanjut Iqbal perilaku atas dasar suka sama suka yang dibiarkan juga bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang ingin membentuk akhlak yang mulia “Dalam berbagai kasus kekerasan seksual yang kami tangani pada remaja di rumah konseling, justru suka-sama suka ini yang lebih berbahaya dari tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Alumni PPRA-54 Lemhannas RI ini menuturkan seks atas dasar suka sama suka justru banyak menyebabkan hamil di luar nikah, aborsi, berkembangnya penyakit inveksi menular seksual, HIV Aids. Kekecewaan yang menyebabkan depresi dan bunuh diri, hingga menjadi pelaku prostitusi karena kekecewaan setelah “habis manis sepah di buang” akhrinya menjual diri.

Perilaku ini kata Iqbal bila dibiarkan akan merusak tatanan rumah tangga karena dosen mayoritas sudah berkeluarga, artinya frasa “persetujuan” bisa mendorong terjadinya perselingkuhan antara dosen yang sudah menikah dengan mahasiswa yang ini masuk kategori perzinahan. “Apalagi bila terjadi antara dosen dan mahasiswa yang sudah tentu melanggar norma sosial dan keagamaan,” tuturnya.

Dengan begitu, Iqbal melihat bila hubungan seksual suka sama suka di lingkungan perguruan dibiarkan tidak masuk dalam norma pelanggaran, maka tentu saja mahasiswa menjadi korban akibat kepolosan dan kebebasan tersebut, karena mahasiswa pada fase krisis yang labil dan mudah di pengaruhi.

“Dosen yang memiliki kuasa lebih besar bisa saja memulai aksi dengan bujuk rayu dan cara yang halus sehingga menyebabkan mahasiswa terperangkap dalam hubungan suka sama suka tanpa di sadari, demikian juga hubungan antar mahasiswa yang bisa menyebabkan banyak perilaku seks bebas di perguruan tinggi atas dasar persetujuan,” jelasnya.

Untuk itu ditegaskan kembali oleh Iqbal, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ tentu saja harus di tolak karena bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral pancasila serta fungsi dan tujuan pendidikan nasional.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KeluargaPermen No 30Permen PPKSPermendikbudristek 30psikolog
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Inggris Didesak Segera Tinggalkan Ethiopia
Tulisan selanjutnya toleransi Permendikbudristek 30, Cholil Nafis: Cabut!, Bermasalah Karena Tolak Ukurnya Persetujuan Korban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?