Hidayatullah.com– Uji Materi atau Judicial Review (JR) terhadap pasal 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ditempuh karena adanya peningkatan kejadian dan data yang sangat meningkat, terkait penyimpangan seksual, zina, pemerkosaan, serta cabul sesama jenis di tengah masyarakat.
Ketua Tim Pemohon, Prof Dr Euis Sunarti menyatakan, data yang ditemukan di lapangan itu betapa luar biasa dan sangat menyedihkan.
Terkait dengan cabul sesama jenis, katanya, titik data dalam beberapa tahun lalu di satu daerah yang terpencil sudah mencapai ribuan.
“Di Kabupaten Bogor di 10 titik kecamatan dari 44 kecamatan per Juni 2015 ada 6.600 laki-laki seks laki-laki dan Desember itu 8.013,” ungkap Guru Besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) ini dalam program diskusi ILC “Benarkah MK Melegalkan Zina & LGBT” di studio salah satu stasiun TV swasta, semalam, Selasa (19/12/2017).
Jadi, tegasnya, selama 6 bulan ada sekitar 1.400 peningkatannya.
Baca: Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Alasan MK Dinilai Inkonsisten
Dan pihak pemohon gugatan itu, sambung Euis, telah melakukan penelitian bahwa anak-anak usia puluhan tahun telah belajar seks sesama jenis. “Ini kemudian menakutkan kita semua,” imbuhnya.
“Saya sebagai dosen sudah 30 tahun di IPB dan saya berbicara tentang pembangunan manusia berkualitas, pembangunan manusia berkarakter, ketahanan keluarga,” katanya juga.
Euis pun menyatakan bahwa lingkungan untuk melindungi keluarga saat ini sudah tidak aman.
“Karena tidak ada sistem yang membangun ini lewat suatu instrumen dan kebijakan hukum ternyata juga tidak kuat,” pungkasnya.* Ali Muhtadin
Baca: Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi