Hidayatullah.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menunda penyelenggaraan Muktamar NU ke-34 yang rencananya digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini diambil lantaran Pemerintah menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia menjelang tahun baru.
“Maka dalam hal itu kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga,” ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini melalui keterangan medianya, Kamis (18/11/2021).
Helmy menegaskan keputusan penundaan ini sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan yang tidak dimungkinkan, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.
“Bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU,” ujar Helmy.
Lebih lanjut, Helmy mengakui PBNU belum menjadwalkan ulang perihal pelaksanaan Muktamar ini. Sebab yang menentukan itu nanti pengurus PBNU. “Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU,”ungkapnya.
“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam,” tandas Helmy.
Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU, M Imam Aziz menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran resmi penyelenggaraan Muktamar. “Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (18/11/2021) mengutip laman NU Online.
Imam menyampaikan pelaksanaan Muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat. “Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” bebernya.
Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah juga akan membatasi mobilitas masyarakat, sebagai antisipasi agar tidak terjadi kenaikan Covid-19. Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar.*