Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, PBNU Putuskan Muktamar Ditunda

Bambang S
Terakhir diupdate: 18 November 2021 21:14 9:14 pm
Bambang S
Dipublikasikan 18 November 2021 21:14
Bagikan
PBNU Palestina
Ilustrasi: Kantor PBNU Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menunda penyelenggaraan Muktamar NU ke-34 yang rencananya digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini diambil lantaran Pemerintah menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia menjelang tahun baru.

“Maka dalam hal itu kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga,” ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini melalui keterangan medianya, Kamis (18/11/2021).

Helmy menegaskan keputusan penundaan ini sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan yang tidak dimungkinkan, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.

“Bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU,” ujar Helmy.

Lebih lanjut, Helmy mengakui PBNU belum menjadwalkan ulang perihal pelaksanaan Muktamar ini. Sebab yang menentukan itu nanti pengurus PBNU. “Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU,”ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam,” tandas Helmy.

Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU, M Imam Aziz menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran resmi penyelenggaraan Muktamar. “Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (18/11/2021) mengutip laman NU Online.

Imam menyampaikan pelaksanaan Muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat. “Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” bebernya.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah juga akan membatasi mobilitas masyarakat, sebagai antisipasi agar tidak terjadi kenaikan Covid-19. Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Muktamar NUPBNUPPKM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keliling dunia sepeda Pria Turki Keliling Dunia dengan Sepeda Melawan Rasisme dan Islamofobia
Tulisan selanjutnya kuasa hukum farid okbah Keluarga dan Kuasa Hukum Farid Okbah Cs Datangi Mabes Polri dan Komnas HAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?