Hidayatullah.com–Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel A. Pangerapan mengatakan, pemblokiran 11 situs media Islam berdasarkan pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE.
Pasal tersebut merupakan revisi UU ITE yang menetapkan tambahan kewenangan untuk memperkuat peran pemerintah mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. Serta kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Anggota Komisi I: Pemblokiran Situs Internet Harusnya jadi Jalan Terakhir
Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto menjelaskan, bahwa pasal tersebut bukanlah permintaan pemerintah, melainkan oleh DPR.
“Yang mengusulkan pasal ini adalah DPR bukan pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017).
Henri, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE ini mengungkapkan, asal muasal pasal tersebut adalah adanya pemikiran dari DPR agar jangan sampai masyarakat dijerat sanksi hukum atas penyebaran berita hoax sementara sumber informasinya tidak ditutup.
“Jadi ini belum banyak yang tahu. Jadi bukan pemerintah ingin membungkam, karena pasalnya sendiri berasal dari DPR” tukasnya.*