Hidayatullah.com– Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa yang digelar pada tanggal 8-10 Februari di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, menghadirkan 450 peserta dari berbagai pemuka dan tokoh agama, termasuk perwakilan majelis dan ormas keagamaan.
Pada pertemuan tersebut, para pemuka agama menyatakan bahwa Indonesia dianugerahkan oleh Tuhan berupa kemajemukan yang patut dipelihara.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Yunahar Ilyas, menegaskan, kerukunan merupakan napas bangsa Indonesia. Negeri ini sangat membutuhkan kerukunan dalam segala hal, baik politik, ekonomi, dan budaya.
Senada itu, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Uung Sendana L Linggajaraja menyatakan, anak bangsa akan menjadi mercusuar bagi negara-negara lain, mencerminkan hidup rukun dalam perbedaan, dengan beraneka suku, etnis, agama, ras, dan golongan.
“Kita terus berupaya memuliakan ke Maha Besaran-Nya (Tuhan), bukan menonjolkan keakuan atau mendahulukan kepentingan kelompok, namun berupaya memanusiakan manusia,” ujarnya kepada wartawan pembukaan Mubes itu, kemarin.
Sedangkan, menurut Dewan Penyantun Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Ir Arief Harsono, kerukunan umat beragama merupakan konsep pemerintah, dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan bersatu dalam kemajemukan.
Pdt Gomar Gultom dari Majelis Pekerja Harian Perseketuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH- PGI) menuturkan, salah satu hal yang mampu mengikat masyarakat menjadi harmoni di tengah kemajemukan adalah semangat toleransi.
“Semangat toleransi telah melahirkan masyarakat yang agamis sekaligus nasionalis,” katanya.
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP), Prof Din Syamsuddin menyatakan, pemuka agama yang berkumpul dalam Mubes ini membahas tujuh topik.
Pertama, soal pandangan umat beragama tentang NKRI berdasarkan Pancasila.
Kedua, pandangan sikap umat beragama tentang Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
Ketiga, pandangan dan sikap umat tentang pemerintahan yang sah hasil pemilu.
Keempat prinsip-prinsip kerukunan antar umat beragama.
Kelima masalah penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah.
“Keenam yaitu solusi masalah intra agama dan ketujuh adalah rekomendasi tentang faktor non-agama yang mengganggu kerukunan antar umat beragama,” ujar Din.* Zulkarnain