Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), penundaan sidang itu lantaran pihak termohon, yakni polisi tak hadir.
Sidang praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir.
Adapun, pidak Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat, alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.
“Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat,” kata Suharno di persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Senin (22/02/2021).
Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan pada Bareskrim Polri saja, seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu.
Baca juga: Habib Rizieq Tempuh Jalur Hukum, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanannya
Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, yang mana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda Metro Jaya tersebut, tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua,” ujar hakim lagi.
Kemudian hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tak adanya pihak termohon dan sidang akan kembali digelar pada Senin 01 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Gugatan itu didaftarkan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 03 Februari 2021 dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 15 Desember 2020, Imam Besar Habib Rizieq Shihab menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya dengan melayangkan gugatan praperadilan.*