Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pencurian Ribuan Buku Nikah, APRI: Tak Ada Penghulu PNS Terlibat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 November 2021 21:33 9:33 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 November 2021 21:33
Bagikan
pencurian buku nikah
Buku nikah (ilustrasi)
Bagikan

Hidayatullah.com — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menyampaikan klarifikasinya terkait kasus pencurian ribuan buku nikah beberapa waktu lalu.

“APRI, sebagai organisasi resmi yang menaungi jabatan profesi penghulu se-Indonesia memandang perlu menyampaikan klarifikasi sehubungan viralnya berita yang dilansir beberapa media bahwa ada keterlibatan oknum penghulu dalam peristiwa pencurian ribuan Buku Nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang terjadi pada tangal 1 November 2021,” ujar Ketua Umum APRI, Madari, di Jakarta dalam siaran persnya bersama Sekretaris Umum, Ayi Zaenal Mutaqin, diterima hidayatullah.com pada Kamis (18/11/2021).

Di antara klarifikasinya, APRI menjelaskan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dalam kasus pencurian buku nikah tersebut.

“Menyikapi viralnya pemberitaan ini, yang telah menyeret dan menyebut-nyebut profesi penghulu sebagai salah satu tersangka yang telah ditangkap pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bungo, kami hawatir akan terjadi mispersepsi di tengah masyarakat bahwa yang dimaksud Penghulu dalam pemberitaan tersebut adalah Penghulu PNS yang ada di Kantor Urusan Agama,” sebutnya.

Oleh karena itu, APRI melalui pengurus wilayah Provinsi Jambi dan pengurus cabang Kabupaten Bungo telah melakukan koordinasi dan penelusuran informasi kepada Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan Alhamdulillah hasil yang diperoleh melegakan kami bahwa, dari 4 orang pelaku yang sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bungo ternyata tidak ada satupun dari unsur anggota APRI atau Penghulu PNS aktif yang terlibat sebagaimana pemberitaan yang viral di media,” ujarnya.

APRI menilai perlu untuk menjelaskan bahwa Penghulu merupakan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada Kementerian Agama, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

“Penghulu sebagaimana Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam,” jelasnya.

Adapun, tambahnya, sebutan Penghulu yang dinisbatkan kepada orang yang menikahkan secara siri adalah tidak tepat, sementara predikat yang sering digunakan oleh masyarakat terhadap pelaku yang menikahkan secara siri ini adalah, antara lain amil, lebe, modin, buya, dan lain-lain.

Pengurus Pusat APRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja dan gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya.

“APRI menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memproses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,” bunyi pernyataan itu.

Sebelumnya diwarta media, sebanyak 3.000 buku nikah yang ada di kantor Kemenag Kabupaten Bungo, Jambi, hilang dicuri. Buku-buku nikah yang dicuri ini adalah buku nikah baru yang masih tersegel rapi.

Pihak kepolisian kemudian menangkap empat pencuri ribuan buku nikah itu. Menurut Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, keempat pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda, Sabtu (14/11/2021).

“Pelakunya ada empat. Kita amankan di Padang Sumatera Barat dan Pekanbaru Riau, Penangkapan ada yang di rumah, dan ada yang di jalan,” ujar Guntur, Sabtu dikutip Kompas.com.

Keempat pelaku, sebutnya, berinisial AS (37), BT (68), HZ (36), dan YA (66) masing-masing punya peran. Ada yang sebagai pencuri, ada yang sebagai penadahnya. “Satu pencuri sisanya penadah,” sebut Guntur.

Ia membenarkan bahwa buku-buku nikah itu digunakan untuk pasangan yang nikah secara siri.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asosiasi Penghulu Republik Indonesiabuku nikahPNS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya anak gemuk obesitas karena gula Permen dan Gula Dapat Lemahkan Otak Anak
Tulisan selanjutnya ruu tpks sexual consent Baleg DPR Sebut RUU TPKS Tidak Cantumkan Frasa ‘Sexual Consent’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?