Hidayatullah.com — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menyampaikan klarifikasinya terkait kasus pencurian ribuan buku nikah beberapa waktu lalu.
“APRI, sebagai organisasi resmi yang menaungi jabatan profesi penghulu se-Indonesia memandang perlu menyampaikan klarifikasi sehubungan viralnya berita yang dilansir beberapa media bahwa ada keterlibatan oknum penghulu dalam peristiwa pencurian ribuan Buku Nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang terjadi pada tangal 1 November 2021,” ujar Ketua Umum APRI, Madari, di Jakarta dalam siaran persnya bersama Sekretaris Umum, Ayi Zaenal Mutaqin, diterima hidayatullah.com pada Kamis (18/11/2021).
Di antara klarifikasinya, APRI menjelaskan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dalam kasus pencurian buku nikah tersebut.
“Menyikapi viralnya pemberitaan ini, yang telah menyeret dan menyebut-nyebut profesi penghulu sebagai salah satu tersangka yang telah ditangkap pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bungo, kami hawatir akan terjadi mispersepsi di tengah masyarakat bahwa yang dimaksud Penghulu dalam pemberitaan tersebut adalah Penghulu PNS yang ada di Kantor Urusan Agama,” sebutnya.
Oleh karena itu, APRI melalui pengurus wilayah Provinsi Jambi dan pengurus cabang Kabupaten Bungo telah melakukan koordinasi dan penelusuran informasi kepada Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo.
“Dan Alhamdulillah hasil yang diperoleh melegakan kami bahwa, dari 4 orang pelaku yang sudah ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bungo ternyata tidak ada satupun dari unsur anggota APRI atau Penghulu PNS aktif yang terlibat sebagaimana pemberitaan yang viral di media,” ujarnya.
APRI menilai perlu untuk menjelaskan bahwa Penghulu merupakan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada Kementerian Agama, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Penghulu sebagaimana Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam,” jelasnya.
Adapun, tambahnya, sebutan Penghulu yang dinisbatkan kepada orang yang menikahkan secara siri adalah tidak tepat, sementara predikat yang sering digunakan oleh masyarakat terhadap pelaku yang menikahkan secara siri ini adalah, antara lain amil, lebe, modin, buya, dan lain-lain.
Pengurus Pusat APRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja dan gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya.
“APRI menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memproses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,” bunyi pernyataan itu.
Sebelumnya diwarta media, sebanyak 3.000 buku nikah yang ada di kantor Kemenag Kabupaten Bungo, Jambi, hilang dicuri. Buku-buku nikah yang dicuri ini adalah buku nikah baru yang masih tersegel rapi.
Pihak kepolisian kemudian menangkap empat pencuri ribuan buku nikah itu. Menurut Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, keempat pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda, Sabtu (14/11/2021).
“Pelakunya ada empat. Kita amankan di Padang Sumatera Barat dan Pekanbaru Riau, Penangkapan ada yang di rumah, dan ada yang di jalan,” ujar Guntur, Sabtu dikutip Kompas.com.
Keempat pelaku, sebutnya, berinisial AS (37), BT (68), HZ (36), dan YA (66) masing-masing punya peran. Ada yang sebagai pencuri, ada yang sebagai penadahnya. “Satu pencuri sisanya penadah,” sebut Guntur.
Ia membenarkan bahwa buku-buku nikah itu digunakan untuk pasangan yang nikah secara siri.*