Hidayatullah.com– Pasca disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menggugatnya UU Ormas.
Terkait UU Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah catatannya.
Antara lain, MUI menghormati para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyaatan tertulisnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan
Selain itu, MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Karena, menurut MUI, hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
MUI kata Zainut, mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu Ormas sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam.
“Hal tersebut di satu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Namun di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah,” sebutnya.
MUI pun mengimbau kepada DPR dan Presiden Joko Widodo agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam, dan sungguh-sungguh, termasuk merespons usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut. “Untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” imbuhnya.
Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Gerindra: Empat Poin Harus Direvisi
MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.
“Tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif,” pungkasnya.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, GNPF Ulama menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas.
Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, UU ini bermasalah dari sudut aspek konstitusional proses politik yang tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu, tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.
Baca: GNPF Ulama Tolak Perppu Ormas Jadi UU, Tempuh Jalur Hukum
“Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Anggota Dewan Pembina GNPF Ulama, Ustadz Shabri Lubis menegaskan, perlawanan yang akan dilakukan melalui mekanisme legal konstitusional.MK
Dimana, sambungnya, pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU tentang Ormas tersebut. “Dan kita akan mengawalnya sampai berhasil,” pungkasnya. Pemerintah telah mempersilakan pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum menyikapi UU Ormas tersebut.*