Hidayatullah.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyampaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas tidak memuat istilah sexual consent atau persetujuan seks di dalamnya.
“Kami menyusun RUU ini dengan penuh kecermatan dan berbasis sosio-kultural. Jadi kata-kata sexual consent itu tidak ada dalam RUU ini,” ujar Willy di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021) seperti mengukutip laman DPR.
Willy menegaskan pihaknya tidak membenarkan kabar mengenai RUU ini yang disebut sejumlah pihak menghalalkan seks bebas.
Lebih lanjut, Willy menjelaskan, RUU TPKS berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang mencantumkan sexual consent. “Itu mispersepsi, nanti teman-teman bisa lihat, kita tidak memuat sexual consent sama sekali. Ini berbeda dengan Permendikbud, jadi publik tidak usah khawatir,” terang Willy.
RUU TPKS, lanjut Willy bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar mendapatkan keadilan. Ditambah dengan poin-poin pencegahan kekerasan seksual yang tak kalah pentingnya. “Jadi perspektif korban, payung hukum, pencegah, dan penindakan,” ujar Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, Baleg DPR memaparkan sejumlah poin baru dalam draf RUU TPKS. Salah satunya adalah terkait persetujuan medis atau medical consent. Pasal 5 mengatur adanya pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, hingga memanfaatkan kondisi tak berdaya. Sebab pemaksaan dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu.*