Hidayatullah.com—Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo sangat menyayangkan isi draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Hal itu menurutnya draf naskah RUU Cipta Kerja yang bersifat belum final dan masih ada beberapa yang perlu dilakukan revisi dan perbaikan.
“Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” kata Firman melalui keteranganya, Kamis (08/10/2020).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan kalau Draf final RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial rawan memunculkan masalah alias mis-informasi. “Saya lihat saat ini beredar juga, baik dari media sosial kemudian melalui viral-viral, justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akurat data dan informasi yang diperoleh,” ujarnya.
Lebih jauh, Firman kemudian mencontohkan masih adanya ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsorcing, hingga pesangon. Terutama klausul mengenai pesangon semula sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 32 kali pesangon. Namun, menurutnya, 32 kali pesangon ini hanya 7 persen perusahaan yang mampu menjalaninya.
“Artinya, kalau membuat undang-undang itu harus bisa dilaksanakan, tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali tapi tidak bisa dieksekusi, malah rakyat makin dibohongi,” terangnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu ikut berkomentar soal hal ini. Ia menyindir proses finalisasi draf hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Ini jujur nanya, jadi sebetulnya final dulu baru disahkan, atau disahkan dulu baru difinalkan? Dalam dokumen hukum, titik, koma, spasi, typo itu punya konsekuensi. Harusnya yang sudah bersih, baru dibawah ke paripurna bukan,” ujar Erasmus seperti dikutip Repbulika, Kamis (08/10/2020).
Seperti diketahui RUU Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh DPR, DPD, dan Pemerintah pada Senin (05/10/2020) lalu.* Azim Arrasyid