Hidayatullah.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik terobosan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelesaikan peristiwa yang ada dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Komnas HAM menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang hendak diambil Jaksa Agung, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu,” kata Amiruddin Wakil Ketua Komnas HAM RI, melalui siaran persnya, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Amir yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat itu menyampaikan langkah terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000.
“Untuk memulai penyidikan, silakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ujarnya.
Sesuai UU No. 26 Tahun 2000, Amir meminta Kejagung membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, agar langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya berbentuk kajian
“Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan,”tuturnya.
Sampai saat ini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu dan mendesak kiranya untuk mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban. Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” ungkapnya.
Amir menyampaikan seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung. Berkas yang telah diserahkan itu ada yang berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua.*