Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aliansi Masyarakat Peduli Generasi Adakan Aksi Demo Tolak Permendikbudristek No 30

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 November 2021 20:20 8:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 November 2021 20:20
Bagikan
Aksi Tolak Permendikbudristek 30 di Surabaya/Fida (hidayatullah.com)
Bagikan

Hidayatullah.com—Aliansi Masyarakat Peduli Generasi (AMPG) mengadakan aksi demo tolak Permendikbudristek No 30 di Surabaya, pada Jum’at (26/11/2021). Aksi tersebut dihadiri oleh tokoh dan ulama Surabaya bersama aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi, lembaga, dan elemen masyarakat.

Dalam demo tersebut, hadir Habib Umar Al Athaf yang mengatakan bahwa Permendikbudristek No 30 jelas tak sesuai dengan norma bangsan dan agama di Indonesia. “Kami menentang peraturan ini dan meminta kepada wakil rakyat yang terhormat untuk bisa mengambil keputusan yang bijak dan mencabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021,” ujarnya dalam aksi demo yang berlangsung di depan gedung DPRD Jawa Timur tersebut.

Hadir pula dalam demo tersebut, Syarifudin Budi Harjo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat yang membacakan pernyataan hukum dari LBH tersebut. Di antara poin pernyataannya, LBH Pelita Umat mengungkap akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) ke Mahkamah Agung terkait Permendikbudristek No 30 tersebut.

Sementara, salah satu perwakilan dari AMPG, Ibnu Ali, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan bakda Jum’at tersebut adalah demi menyelamatkan generasi. Hal itu berkaitan dengan frasa “persetujuan korban” yang akan membuka pintu legitimasi terjadap zina.

“Tanpa persetujuan, jadi kalau dengan persetujuan, boleh!?” ungkap Ibnu Ali mempertanyakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ibnu Ali juga menngungkap bahwa Permendikbudristek No 30 ini seolah justru mengatur pelegalan seks bebas. “(Permendikbudristek) Ini mengatur sesuatu yang justru merusak. Kita umat Islam wajib menolaknya,” ungkapnya.

Aksi demo yang berlangsung dari pukul setengan satu siang hingga pukul setengah tiga sore tersebut berjalan tertib dengan pengawalan polisi. Di penghujung acara, para peserta tetap bertahan meski diguyur hujan.

Perwakilan dari AMPG diketahui berhasil masuk dan menemui anggota DPRD Jawa Timur. Hasil pembicaraan itu sendiri tak disebutkan dalam pernyataan sikap oleh AMPG.

Sebelumnya, pada Septeber 2021, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud tersebut kemudian banyak mendapatkan pertentangan karena beberapa frasa di dalamnya yang dianggap berpotensi melegalisasi perzinahan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demogenerasiPermendibudristekPermendikbudristek 30Surabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Hidupkan Kembali Jalan Raya Kuno Karnak-Luxor
Tulisan selanjutnya Deklarasi Kader Muda MUI Kalimantan Siap Jadi Mujahid Digital

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?