Hidayatullah.com—Aliansi Masyarakat Peduli Generasi (AMPG) mengadakan aksi demo tolak Permendikbudristek No 30 di Surabaya, pada Jum’at (26/11/2021). Aksi tersebut dihadiri oleh tokoh dan ulama Surabaya bersama aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi, lembaga, dan elemen masyarakat.
Dalam demo tersebut, hadir Habib Umar Al Athaf yang mengatakan bahwa Permendikbudristek No 30 jelas tak sesuai dengan norma bangsan dan agama di Indonesia. “Kami menentang peraturan ini dan meminta kepada wakil rakyat yang terhormat untuk bisa mengambil keputusan yang bijak dan mencabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021,” ujarnya dalam aksi demo yang berlangsung di depan gedung DPRD Jawa Timur tersebut.
Hadir pula dalam demo tersebut, Syarifudin Budi Harjo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat yang membacakan pernyataan hukum dari LBH tersebut. Di antara poin pernyataannya, LBH Pelita Umat mengungkap akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) ke Mahkamah Agung terkait Permendikbudristek No 30 tersebut.
Sementara, salah satu perwakilan dari AMPG, Ibnu Ali, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan bakda Jum’at tersebut adalah demi menyelamatkan generasi. Hal itu berkaitan dengan frasa “persetujuan korban” yang akan membuka pintu legitimasi terjadap zina.
“Tanpa persetujuan, jadi kalau dengan persetujuan, boleh!?” ungkap Ibnu Ali mempertanyakan.
Ibnu Ali juga menngungkap bahwa Permendikbudristek No 30 ini seolah justru mengatur pelegalan seks bebas. “(Permendikbudristek) Ini mengatur sesuatu yang justru merusak. Kita umat Islam wajib menolaknya,” ungkapnya.
Aksi demo yang berlangsung dari pukul setengan satu siang hingga pukul setengah tiga sore tersebut berjalan tertib dengan pengawalan polisi. Di penghujung acara, para peserta tetap bertahan meski diguyur hujan.
Perwakilan dari AMPG diketahui berhasil masuk dan menemui anggota DPRD Jawa Timur. Hasil pembicaraan itu sendiri tak disebutkan dalam pernyataan sikap oleh AMPG.
Sebelumnya, pada Septeber 2021, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud tersebut kemudian banyak mendapatkan pertentangan karena beberapa frasa di dalamnya yang dianggap berpotensi melegalisasi perzinahan.*