Hidayatullah.com– Teror kepada panitia penyelenggara seminar “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” di Fakultas Hukum UGM benar-benar terjadi. Kabar adanya teror itu berasal dari siaran pers Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Prof Dr Sigit Riyanto.
Dengan rinci dia menceritakan, kegiatan itu diadakan oleh mahasiswa yang diumumkan. Pengumuman diskusi menjadi viral dipicu tulisan Ir KPH Bagas PujiLaksono Widyakanigara berjudul “Gerakan Makar di UGM saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19” di laman tagar.id.
Seminar rencananya diadakan 28 Mei 2020. “Tanggal 28 Mei malam teror dan ancaman berdatangan kepada nama-nama yang tercantum dalam poster kegiatan yaitu pembicara, moderator, dan narahubung,” jelasnya.
Bentuk teror, kata dia, lewat telepon, teks ancaman, pesan ojek online palsu, hingga mendatangi rumah pada Jumat (29/05/2020). Teror kemudian menyasar juga kepada anggota keluarga.
Teks ancaman seperti berbunyi: ”Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.”
Baca: UII Protes Tudingan Makar Terhadap Diskusi “Pemecatan Presiden” di UGM
Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17- 13.19.
Satu pesan lagi yang berbunyi hampir sama dan mencatut nama Muhammadiyah Klaten. “Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok-sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****.”
Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada 29 Mei 2020 pukul 13.24- 13.27 WIB.
Panitia seminar adalah Constitutional Law Society (CLS). Berlangsung secara online bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” sedianya digelar Jumat (29/05/2020), akhirnya dibatalkan setelah moderator, narahubung, dan pembicaranya Prof Dr Ni’matul Huda, guru besar hukum tata negara UII, diteror.*