Hidayatullah.com — Pemerintah bersama masyarakat terus melakukan penanganan dan pengendalian Covid dengan berbagai ikhtiarnya. Setelah angka peredaran Covid-19 menunjukkan tren menurun, Pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100 persen dan peniadaan jaga jarak.
Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa mengenai aturan pelaksaan shalat jamaah di masjid. Dalam aturan itu menyatakan bahwa menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak sudah boleh bisa dilaksanakan.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh melalui rilis yang diterima Hidayatullah.com, Jumat (11/03/2022).
Kiai Niam juga menyampaikan jamaah dibolehkan untuk kembali merapatkan shaf ketika shalat. Kebolehan merenggangkan shaf dalam fatwa sebelumnya merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah.
“Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan saf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” jelasnya.
Selain itu, Kiai Niam juga mengimbau kepada umat slam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
“Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” tandasnya.*