Hidayatullah.com—Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU – KUHP) menjadi UU pada hari ini. UU KUHP ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II tahun Sidang 2022 DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Sebagaimana mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.
“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” katanya.
Protes Fraksi PKS
Rapat paripurna ini diwarnai debat panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. Debat terjadi karena F-PKS meminta Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dicabut.
Setelah selesai, Dasco lalu memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya. Fraksi PKS diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis.
“Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” ujar Iskan.
Iskam yang meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya namun Dasco menimpali tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna. “Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi,” ujarnya.
Iskan kemudian mengancam keluar dari rapat ruang rapat paripurna DPR RI. “saya akan ajukan ke MK,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Yasonna bangga bahwa saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri, karena Indonesia bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Yasonna mengatakan, tidak mungkin produk hukum ini disetujui 100 persen. Karenanya, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP bisa menyampaikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” papar Yasonna.* (mi/dt/jp/kbrn)