Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanpa Penyelesaian RUU KUHP, ‘Restorative Justice’ dalam UU Kejaksaan Tak Akan Terpenuhi

Bambang S
Terakhir diupdate: 16 Desember 2021 11:03 11:03 am
Bambang S
Dipublikasikan 16 Desember 2021 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan telah disetujui dan ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Meskipun demikian, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang coba dikuatkan dalam RUU tersebut, tidak akan terpenuhi tanpa adanya penyelesaian pembahasan RUU KUHP.

“Tanpa perbaikan atau tanpa penyelesaian RUU KUHP kita, maka dalam pasal 8 ayat 4 yang disebut-sebut bisa mendorong untuk restorative justice di Kejaksaan maka ini sulit untuk dilakukan,” jelas Nasir melalui siaran persnya, di Jakarta, dikutip Kamis (16/12/2021).

Diketahui, dalam Pasal 8 Ayat 4 RUU tersebut disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Pasal ini, menurut Nasir, tetap dipertahankan dalam revisi UU tersebut.

Disisi lain, dalam perspektif sistem peradilan pidana Indonesia, Nasir berpandangan, seorang Jaksa memiliki Asas Oportunitas, yaitu asas hukum yang memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pasal 8 Ayat 4 ini disebut-sebut bisa dijadikan dalil untuk restorative justice. Tetapi, ini sebenarnya umum saja. Secara eksplisit tidak bisa disebutkan dalam RUU tersebut. Kecuali asas oportunitas yang dimiliki jaksa agung tadi,” jelas Anggota Fraksi PKS ini.

Karena itu, untuk penjelasan mengenai aturan tentang Keadilan Restoratif ini, menurut Nasir, haruslah diatur melalui UU KUHP. Sebab dalam RUU KUHP Pasal 42 diatur bahwa Jaksa bisa dengan alasan atau tidak ada alasan dia bisa memberhentikan penuntutannya, baik dengan syarat atau tidak bersyarat.

“Misalnya, ketika seseorang usia 70 tahun melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 4 tahun, dia bisa diselesaikan dengan restorative justice. Kemudian kerugian sudah diganti, tapi itu pun ancaman pidananya 4 tahun. Atau pidana yang ancaman hukumannya ringan. Jadi ada beberapa ketentuan dalam hukum acara pidana yang diperbaiki terkait restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan,” jelas Nasir.

Padahal, menurut Nasir, satu-satunya kewenangan untuk dapat melakukan restorative justice tersebut adalah asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung. Bahkan, dalam RUU KUHAP, kewenangan restorative justice itu bukan hanya dimiliki jaksa agung, jaksa penuntut umum bisa melakukan juga dapat melakukan hal itu dengan syarat harus melapor ke kejaksaan negeri.

“Tapi jangankan RUU KUHAP (Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana), RUU KUHP saja sampai sekarang belum jelas nasibnya. Sudah di garis finish, tapi belum keluar dari garis finish,” tutup Nasir.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kejaksaanrestorative justiceRUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Denmark Sewa Sel Penjara Kosovo untuk Napi Deportasi
Tulisan selanjutnya Jumlah Penelitian Ilmiah di Saudi Meningkat 120% dalam Selama Tahun 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?