Hidayatullah.com–Pemerintah Denmark akan menyewa sel penjara di Kosovo untuk menampung 300 narapidana dalam upaya mengurangi kepadatan. Penjara sewaan itu akan diisi tahanan yang sudah ditetapkan untuk dideportasi keluar dari Denmark.
Dilansir DW, hari Rabu (15/12/2021) pemerintah mengumumkan bahwa Denmark sedang mereformasi sistem penjara dengan dana 4 miliar krona ($607 juta).
Salah satu upayanya adalah menyewa sel penjara di Kosovo untuk 300 narapidana warga negara asing yang akan dideportasi begitu masa hukumannya tuntas.
Langkah itu sudah memperoleh dukungan dari beberapa partai sebelum diumumkan oleh Kementerian Kehakiman Denmark lewat Twitter.
Menteri Kehakiman Nick Haekkerup menyebut pendanaan besar itu “bersejarah” dan merupakan langkah awal dari “perjuangan panjang dan terjal” untuk menyeimbangkan kembali sistem penjara di Denmark.
“Pada saat yang sama, kami akan memastikan kondisi kerja yang lebih baik bagi petugas penjara kami, yang telah memikul beban yang sangat berat selama bertahun-tahun,” katanya.
Negara kaya anggota Uni Eropa itu kewalahan dengan jumlah narapidana yang melebihi kapasitas penjara, yang naik 19% sejak 2015.
Saat ini penjara di negara berpenduduk 5,8 juta jiwa itu menampung lebih dari 4.000 napi. Pada saat yang sama, jumlah sipir justru menyusut, dan Denmark diperkirakan kekurangan 1.000 petugas penjara pada 2025.
Hari Rabu, pemerintah Denmark mengatakan pihaknya sedang membangun sebuah penjara berpenjagaan ketat untuk penjahat kelas berat.
Reformasi itu juga akan memberikan sanksi yangebih keras terhadap para napi berkelakuan buruk jika mereka mengancam atau menyerang sipir atau sesama napi.
Sebagian besar napi di Denmark saat ini menjalani hukuman mereka di penjara terbuka. Fasilitas ini menampung orang-orang yang dihukum lima tahun atau kurang, dan mengizinkan napi untuk memakai pakaian mereka sendiri dan memasak makanannya sendiri. Banyak dari penjara terbuka itu tidak memiliki batas keamanan klasik yang terdiri dari pagar dan menara. Narapidana juga bisa sering dikunjungi dan dapat meminta cuti sementara.*