Hidayatullah.com — Yahya Waloni divonis bersalah dan dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia divonis bersalah terkait dengan dakwaan kasus ujaran kebencian.
“Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Hakim Ketua Hariyadi mengatakan dalam putusannya, masa hukuman Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya membayar dendanya, masa kurungan penjara yang harus dijalani penceramah itu hanya sebulan.
Vonis Yahya sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yahya 7 bulan penjara.
Majelis hakim mengatakan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman Pasal 45 A ayat (2) tentang berita bohong dan menyesatkan itu adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Yahya telah terbukti di persidangan. Namun majelis hakim memiliki sejumlah faktor meringankan dan memberatkan dalam menetapkan vonis untuk terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni.
Hakim, dilansir oleh Tempo, mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antarumat beragama. Untuk hal yang meringankan, Yahya adalah tulang punggung keluarga dan telah menyesali perbuatannya.
Hakim Ketua Hariyadi mengatakan Yahya juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.
Menanggapi vonis tersebut, Yahya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tim JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Majelis hakim sendiri memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikap.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman selama 7 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. JPU menilai Yahya Waloni bersalah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Jaksa.
Yahya Waloni mulai menjalani persidangan selaku terdakwa terkait kasus yang menjeratnya pada Selasa, 23 November 2021. Kasus ini bermula saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018.
Dalam acara yang dihadiri sekitar 700 orang tersebut, ceramah Yahya dituduh memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.*