Hidayatullah.com– Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Atiyatul Ulya mengatakan Persyarikatan Muhammadiyah mendukung segala ikhtiar penghapusan kekerasan seksual. ‘Aisyiyah dalam hal tersebut memiliki beberapa program dari tingkat pencegahan, penanganan, perlindungan korban, hingga rehabilitasi dan pemberdayaan korban.
“Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah sebagai organisasi sosial keagamaan dengan misi dakwah amar makruf nahi munkar menolak dengan tegas kekerasan seksual dan aktivitas seksual lain yang berdampak membahayakan terhadap perlindungan dan penghormatan martabat kemanusiaan, generasi, agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa,” kata Atiyatul, dilansir laman resmi Muhammadiyah.
Dalam forum webinar Pusat Studi Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (25/1), Atiyatul menuturkan landasan teologis Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam hal ini adalah Surat Al-Isra’ ayat 70, Surat Al-Hujurat ayat 13, dan Surat Ar-Rum ayat ke-21.
Ayat tersebut, ujarnya, ditopang oleh Hadis Riwayat Abu Daud tentang larangan Nabi memukul kaum perempuan, Hadis Riwayat Imam Muslim dari ‘Aisyah tentang protes kaum perempuan yang tidak dinafkahi oleh suaminya, dan berbagai dalil lainnya.
Dari landasan teologis itu, ‘Aisyiyah di seluruh Tanah Air menurut Atiyatul bergerak dari hulu ke hilir. Pada program pencegahan, ujarnya, ‘Aisyiyah rutin memperkenalkan konsep Keluarga Sakinah hingga penyuluhan hukum pidana kepada berbagai komunitas.
“Pada program penanganan kasus, ‘Aisyiyah memiliki 7 buah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang lulus akreditasi untuk tahun 2022-2024 di Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Jakarta, Bangka Belitung, Malang, dan Jawa Tengah,” ungkap Atiyatul.
Jumlah Posbakum terakreditasi, dilansir Muhammadiyah.or.id, diperkirakan terus bertambah, sebab saat ini ‘Aisyiyah memiliki banyak Posbakum di berbagai daerah yang tengah memperjuangkan pemenuhan syarat akreditasi. Posbakum ‘Aisyiyah juga bekerjasama dengan Pengadilan Agama daerah setempat.
Posbakum ‘Aisyiyah, menurut Atiyatul, menangani advokasi hukum bagi korban, pelayanan medis seperti pembiayaan visum, rehabilitasi psikologis hingga perlindungan korban lewat rumah singgah. Korban kekerasan seksual yang melapor di Posbakum juga tidak sedikit yang berasal dari kelompok difabel.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu pada program pemulihan korban, ‘Aisyiyah menggarap berbagai usaha di tingkat komunitas untuk mengikis stigma terhadap korban, mencarikan tempat magang, pemberian modal, hingga menyiapkan mereka menjadi relawan hukum terhadap kasus serupa.
“Mendorong penyintas untuk jadi relawan hukum dengan edukasi ketrampilan hukum sehingga jika terjadi pada orang sekitar mereka lebih tanggap untuk melakukan upaya yang semestinya,” papar Atiyatul.