Hidayatullah.com– Viral berita yang mengabarkan bahwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan terkait tindak pidana terorisme. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa kabar itu bohong.
“Itu hoaks,” tegas Aziz setelah dikonfirmasi hidayatullah.com pada Kamis (03/02/2022).
Saat berita “Munarman dituntut hukuman mati” itu beredar, Aziz menjelaskan bahwa sidang sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari JPU.
“Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas,” ujar sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila ini.
Sejumlah media melaporkan, Munarman dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/02/2022). Menurut JPU sebagaimana diwartakan, tuntutan mati itu karena Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada hidayatullah.com pada Kamis (03/02/2022) menyebutkan, hampir seluruh saksi fakta yang ada di BAP maupun di sidang tersebut diduga tidak memberikan keterangan fakta, namun banyak menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.
Hal ini, kata Aziz, jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 butir 26 bahwa saksi adalah orang yang memberi keterangan baik di penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang dia dengar sendiri, dia lihat, dan dia mengalami sendiri.
“Opini dari media yang hoaks beredar itu membuktikan bahwa ada operasi media untuk cipta opini agar nyawa Munarman dihabisi. Dulu akhir 2020 juga hingga April 2021 banyak operasi media cipta opini bahwa FPI dan Munarman diteroriskan,” ujar Aziz.
Lebih jauh, Aziz menyebut bahwa seminar yang disebut baiat di Makassar, Sulawesi Selatan, dilanjutkan dengan konvoi yang dijaga ketat oleh aparat keamanan (24-25 Januari 2015). “Namun, saat itu tidak ada tindakan apa pun dari aparat keamanan, bahkan saksi AR kemarin menyatakan setelah kejadian seminar, beberapa hari kemudian langsung lapor kegiatan itu ke Polres dan Polda dan tidak ada tindakan apa pun,” ujarnya.
Nanti bertahun-tahun kemudian, tepatnya 2021, sebut Aziz, kegiatan tersebut dipermasalahkan yang berujung penangkapan terhadap Munarman oleh kepolisian. “Ada apa ini?” ungkap Aziz mempertanyakan.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris FPI Munarman didakwa atas dugaan keterlibatan dalam baiat di beberapa lokasi, termasuk baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Munarman pun disebut hadir pada baiat di Makassar dan Medan. Menurut kepolisian, baiat di Makassar terafiliasi dengan jaringan teroris ISIS.*