Hidayatullah.com– Kementerian Agama menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan. Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.
“Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (05/02/2022) dirilis Kemenag.
“Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,” sambungnya.
Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” jelasnya.
Untuk itu, kata Isfah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. “Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,” tegasnya.
Baca juga: Video Ceramah Oki Setiana Dewi Picu Ramai Pembahasan KDRT, MUI Beri Tanggapan
Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik, dan tokoh masyarakat. Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.
“Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, video ceramah milik pendakwah Oki Setiana Dewi baru-baru ini membuat pembahasan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ramai diperbincangkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut buka suara terkait hal itu.
Menanggapi soal KDRT, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan Badriyah Fayumi bahwa Islam melarang semua bentuk kedzaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak.
Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kedzaliman dan kemunkaran.
“Banyak ayat dan hadits yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual,” ungkapnya, dilansir oleh MUI Digital.
Oki Setiana Dewi sendiri telah meminta maaf atas keributan yang terjadi akibat potongan video ceramahnya tersebut. Selain mengunggah video permintaan maaf, ia juga mengunggah tayangan penuh video ceramahnya yang memicu keributan. Oki juga menegaskan sangat menolak adanya KDRT di dalam pernikahan.*