Hidayatullah.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menanggapi kericuhan yang terjadi di Desa Wadas akibat tindakan represif aparat terhadap warga yang menolak penambangan batu andesit untuk proyek bendungan di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022).
PBNU pun berharap kasus ini harus dijadikan evaluasi pemerintah, terutama aparat keamanan agar selalu mengutamakan cara yang persuasif dan humanis.
“PBNU meminta kepada seluruh aparat keamanan dan aparat pemerintah agar menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan mengedepankan prinsip musyawarah (syura) dan menghindarkan cara-cara kekerasan yang merugikan para pihak dan menimbulkan mafsadah (kerusakan),” ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi dalam keterangan pers, Rabu (9/2/2022).
Fahrur Rozi mengatakan, PBNU juga mengimbau kepada semua pihak agar selalu mengedepankan semangat persaudaraan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan segala permasalahan. Dengan cara ini, dia yakin akan menghasilkan solusi yang bisa diterima banyak pihak tanpa merendahkan nilai-nilai hak asasi manusia.
Sementara dalam rilis di media NU Online, NU menyebut konflik agraria dan terkait lahan sendiri telah dibahas oleh NU dalam forum tertinggi Muktamar ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 di Lampung. Secara spesifik, NU menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah.
Persoalan tersebut dibahas secara mendalam pada Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, pada 22 Desember 2021 di Pesantren Darussa’adah Lampung Tengah. Dalam Bahtsul Masail Muktamar NU tersebut diputuskan bahwa tindakan pengambilan tanah rakyat oleh negara secara tegas dinyatakan haram.
Keputusan tersebut kemudian disampaikan oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar ke-34 NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) saat membacakan isi fatwa perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara dalam sidang pleno hasil-hasil komisi.
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Ghofur dalam sidang pleno hasil-hasil komisi di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandarlampung, Jum’at 24 Desember 2021.
Selain itu, Komisi Bahsul Masail Waqi’iyah NU juga tidak memperbolehkan adanya pendekatan kekerasan dalam upaya pengambilan lahan negara yang telah diokupasi masyarakat. Upaya pengambilalihan lahan wajib dilakukan dengan cara yang baik tanpa ada unsur kekerasan.
Wakil Sekjen PBNU Abdul Qodir menambahkan, dilansir oleh Republika, yang juga lebih penting, pemerintah harus memastikan tidak adanya potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam pelaksanaan proyek ini.
“PBNU akan senantiasa memantau perkembangan situasi dan mendampingi warga di Desa Wadas untuk memastikan tidak terjadinya perampasan hak-hak masyarakat dan terpenuhinya keadilan bagi masyarakat,” tandas Abdul Qodir.
Menyusul terjadinya insiden pada Senin (7/2//2022) lalu, PBNU meminta warga NU di Desa Wadas bisa menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Warga nahdliyin juga diminta untuk memperbanyak zikir dan beribadah kepada Allah agar kemelut ini segera mendapat solusi terbaik.
“Kami telah menginstruksikan kepada PCNU Kabupaten Purworejo agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga situasi masyarakat tetap kondusif,” kata Abdul Qodir.*