Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Kericuhan di Desa Wadas, NU Ingatkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara Hukumnya Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Februari 2022 09:57 9:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Februari 2022 10:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menanggapi kericuhan yang terjadi di Desa Wadas akibat tindakan represif aparat terhadap warga yang menolak penambangan batu andesit untuk proyek bendungan di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022).

PBNU pun berharap kasus ini harus dijadikan evaluasi pemerintah, terutama aparat keamanan agar selalu mengutamakan cara yang persuasif dan humanis.

“PBNU meminta kepada seluruh aparat keamanan dan aparat pemerintah agar menggunakan pendekatan dialog yang humanis dengan mengedepankan prinsip musyawarah (syura) dan menghindarkan cara-cara kekerasan yang merugikan para pihak dan menimbulkan mafsadah (kerusakan),” ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi dalam keterangan pers, Rabu (9/2/2022).

Fahrur Rozi mengatakan, PBNU juga mengimbau kepada semua pihak agar selalu mengedepankan semangat persaudaraan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan segala permasalahan. Dengan cara ini, dia yakin akan menghasilkan solusi yang bisa diterima banyak pihak tanpa merendahkan nilai-nilai hak asasi manusia.

Sementara dalam rilis di media NU Online, NU menyebut konflik agraria dan terkait lahan sendiri telah dibahas oleh NU dalam forum tertinggi Muktamar ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 di Lampung. Secara spesifik, NU menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Persoalan tersebut dibahas secara mendalam pada Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, pada 22 Desember 2021 di Pesantren Darussa’adah Lampung Tengah. Dalam Bahtsul Masail Muktamar NU tersebut diputuskan bahwa tindakan pengambilan tanah rakyat oleh negara secara tegas dinyatakan haram.

Keputusan tersebut kemudian disampaikan oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar ke-34 NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) saat membacakan isi fatwa perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara dalam sidang pleno hasil-hasil komisi.

“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Ghofur dalam sidang pleno hasil-hasil komisi di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandarlampung, Jum’at 24 Desember 2021.

Selain itu, Komisi Bahsul Masail Waqi’iyah NU juga tidak memperbolehkan adanya pendekatan kekerasan dalam upaya pengambilan lahan negara yang telah diokupasi masyarakat. Upaya pengambilalihan lahan wajib dilakukan dengan cara yang baik tanpa ada unsur kekerasan.

Wakil Sekjen PBNU Abdul Qodir menambahkan, dilansir oleh Republika, yang juga lebih penting, pemerintah harus memastikan tidak adanya potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam pelaksanaan proyek ini.

“PBNU akan senantiasa memantau perkembangan situasi dan mendampingi warga di Desa Wadas untuk memastikan tidak terjadinya perampasan hak-hak masyarakat dan terpenuhinya keadilan bagi masyarakat,” tandas Abdul Qodir.

Menyusul terjadinya insiden pada Senin (7/2//2022) lalu, PBNU meminta warga NU di Desa Wadas bisa menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Warga nahdliyin juga diminta untuk memperbanyak zikir dan beribadah kepada Allah agar kemelut ini segera mendapat solusi terbaik.

“Kami telah menginstruksikan kepada PCNU Kabupaten Purworejo agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga situasi masyarakat tetap kondusif,” kata Abdul Qodir.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Desa WadasNahdlatul Ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Polemik di Desa Wadas, Kecam Tindakan Represif Aparat
Tulisan selanjutnya presiden libya PM Libya Abdul Hamid Dbeibah Lolos dari Pembunuhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?