Hidayatullah.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan enam poin pernyataan sikap terkait tindakan represif aparat pada warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa 8 Februari 2022, lalu.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, menyatakan Muhammadiyah mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, represif, dan konfrontatif oleh aparat di Desa Wadas.
Puluhan orang warga Desa Wadas diketahui telah ditangkap terkait polemik penolakan warga terhadap tanah Wadas yang hendak dijadikan lokasi tambang andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Berikut adalah enam poin pernyataan Muhammadiyah yang dirilis pada Selasa (8/2/2022), sebagaimana diterima oleh Hidayatullah.com:
1. Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.
“Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak,” tutup pernyataan yang ditandatangani oleh Busyro Muqoddas tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pertambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare di Desa Wadas dengan tambahan 8,64 hektare lahan sebagai akses jalan menuju proyek.
Kendati mendapat penolakan dari warga, rencana pembangunan pertambangan terus berlangsung. Ribuan aparat kepolisian dikerahkan mendatangi Desa Wadas untuk mengawal tim pengukuran lahan tambang batuan andesit, Selasa (8/2/2022). Kericuhan antara pihak kepolisian dengan warga pun tak terelakkan.*