Hidayatullah.com — Usai menyambangi Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pekan lalu, Komisi III DPR RI mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait polemik tanah proyek pembangunan tambang batu andesit.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa dalam laporan terkait Wadas menyampaikan Rekomendasi pertama, yakni Komisi III meminta pemerintah provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi terhadap warga di lokasi Proyek Strategis Nasional dan sekitarnya.
Dialog dan komunikasi perlu dilakukan kepada baik yang setuju maupun belum setuju dengan ganti rugi. Perlu dikomunikasikan mekanisme proses dan pembayaran akibat ganti rugi, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, serta manfaat Proyek Strategis Nasional tersebut.
“Khususnya terkait dengan rencana Pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana Pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari Proyek Strategis Nasional bagi warga setempat,” tulis Desmond terkait laporan Wadas, dikutip Senin (14/02/2022).
Rekomendasi kedua, Komisi III merekomendasikan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian dan evaluasi kebutuhan batu kuari andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener. Hal ini agar mengurangi penolakan warga di sekitar proyek strategis tersebut.
“Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional,” kata Desmond.
Selanjutnya, rekomendasi ketiga, Gubernur Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai diminta evaluasi kembali pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
“Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju),”terang Desmond.
Keempat, Komisi III meminta Balai Besar Wilayah Sungai merealisasikan komitmen Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III pada 11 Februari untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga dan pihak lain.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kelima, Polda Jawa Tengah diminta melakukan pendekatan dialogis dan humanis berpedoman pada Polri yang PRESISI terhadap seluruh warga dan mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keenam, Komisi III meminta pemerintah menuntaskan pembayaran ganti rugi masyarakat yang berada di lokasi Bendungan Bener yang setuju mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.
Terakhir, Komisi III akan melakukan pengawasan dan pemantauan lanjutan terhadap penyelesaian sengketa pemerintah dan warga pemilik tanah. “Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah,” ujar Desmond.*