Hidayatullah.com — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Yaqut mulanya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Dia menyampaikan pemerintah hanya mengatur besar volume.
Maaf karena ada Permintaan Video ASLI tsb ditulis NARASI-nya, maka saya Posting Video berikut Caption Narasi tsb (yg secara jelas memuat kata2 ANJING, MENGGONGGONG dsb) pic.twitter.com/6DOZxecLFl
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 23, 2022
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,”
Menag Yaqut mengatur agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
“Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” ujar Yaqut.
“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” sambungnya.
Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.
Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
Yaqut juga meminta agar pengeras diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar, katanya, tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” kata Yaqut.*