Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Anwar Abbas Pertanyakan Tak Adanya Kata MUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2022 10:09 10:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2022 11:00
Bagikan
BUMN jabatan generasi muda muslim
Sekjen MUI Dr Anwar Abbas di kantor MUI, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik logo halal baru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ia mempertanyakan tak adanya kata MUI dalam logo baru tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Hidayatullah.com pada Ahad (13/3/2022), Anwar Abbas mengungkap dua alasan kenapa dia mengkritik logo halal baru Kemenag tersebut. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata “MUI”, kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.

“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab,” ungkap Anwar, Ahad (13/3/2022).

Selain kata “MUI”, kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru. Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.

Anwar juga menyebut logo baru ini terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut, ujarnya, membuat masyarakat nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” jelasnya.

Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.

Logo halal terbaru Kemenag sendiri diketahui digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan yang identik dengan budaya Jawa.

“Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa,” tutur Anwar.

Anwar juga menjelaskan, setelah adanya undang-undang baru tentang jaminan halal, masalah sertifikasi halal dan logonya dulu memang telah berpindah dari MUI ke BPJH. Namun demikian, fatwa menyangkut kehalalan produk tetap merupakan wewenang MUI.

“Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk, menurut UU yang ada, memang masih menjadi tanggung jawab MUI. Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah, BPJH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (10/3/2022) menetapkan label halal baru. Label baru tersebut berlaku secara nasional dan wajib untuk dicantumkan.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Buya Anwar AbbasLogo Halal BaruLogo Halal KemenagMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya muru'ah Menjaga Muru’ah, Berdikari Bersama Allah
Tulisan selanjutnya logo halal Mengapa Halal Disebut Halal?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?