Hidayatullah.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik logo halal baru yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ia mempertanyakan tak adanya kata MUI dalam logo baru tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Hidayatullah.com pada Ahad (13/3/2022), Anwar Abbas mengungkap dua alasan kenapa dia mengkritik logo halal baru Kemenag tersebut. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata “MUI”, kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.
“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab,” ungkap Anwar, Ahad (13/3/2022).
Selain kata “MUI”, kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru. Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.
Anwar juga menyebut logo baru ini terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut, ujarnya, membuat masyarakat nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab.
“Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” jelasnya.
Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.
Logo halal terbaru Kemenag sendiri diketahui digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan yang identik dengan budaya Jawa.
“Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa,” tutur Anwar.
Anwar juga menjelaskan, setelah adanya undang-undang baru tentang jaminan halal, masalah sertifikasi halal dan logonya dulu memang telah berpindah dari MUI ke BPJH. Namun demikian, fatwa menyangkut kehalalan produk tetap merupakan wewenang MUI.
“Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk, menurut UU yang ada, memang masih menjadi tanggung jawab MUI. Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah, BPJH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (10/3/2022) menetapkan label halal baru. Label baru tersebut berlaku secara nasional dan wajib untuk dicantumkan.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.*