Hidayatullah.com — Usai menerima penolakan masyarakat luas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemnaker mengembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu. “Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Ida mengatakan hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut.
Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua (JHT) siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan.
Dalam konferensi pers itu turut dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani. Ida menyampaikan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.
Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.
Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.
Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif. “Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua,” tuturnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPSI Andi Gani mengapresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.
“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru,” katanya.*