Hidayatullah.com — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pendakwah Habib Bahar Bin Smith atas penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait penangkapan Rizieq Shihab. Habib Bahar sendiri meminta pengadilan hadirkan 10 kyai yang disebut sebagai saksi atas dakwaan terhadapnya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa 5 April 2022, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.
“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 April 2022, dilansir Antara.
Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Dalam sidang tersebut, Habib Bahar meminta jaksa menghadirkan sepuluh kyai dari Garut, yang disebut sebagai saksi dalam dakwaannya.
“Saya ingin meminta yang mulia jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong dihadirkan,” ucap Bahar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Dalam dakwaan halaman 11 ini, jaksa menuliskan bahwa ada sepuluh nama yang menganggap bahwa isi ceramah Bahar yang menjadi perkara tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga, Bahar minta semuanya dihadirkan di ruang sidang.
Adapun sepuluh nama ini yaitu: KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut; KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut; KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut; RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut; KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah; H Mu’tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut; KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat; H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut; KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam; dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
“Saya minta juga dihadirkan sebagai saksi. Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya,” ungkap Bahar.
Meski begitu, permintaan Bahar ini kemudian ditampik oleh majelis hakim. Pimpinan majelis hakim, Dodong Rusdani mengatakan, semua itu bisa dituliskan dalam pengajuan eksepsi. Sehingga, apabila nanti putusan sela eksepsi diterima, artinya sidang tak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara,” kata hakim.)
Kemudian, hakim mengatakan bahwa sepanjang nama-nama yang diminta hadir itu termuat dalam BAP, jaksa tentunya akan menghadirkan. Dengan begitu ia meminta agar Bahar tidak mendahului putusan eskepsi yang akan ditempuh.
“Sepanjang namanya termuat dalam BAP, sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan,” kata hakim.*