Hidayatullah.com — Pemerintah mengumukan kembali melonggarkan kebijakan protokol Kesehatan Covid-19, termasuk aturan perjalanan. Masyarakat yang melakukan perjalanan kini tak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pelonggaran kebijakan perjalanan berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapat booster.
“Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5).
Selain penghapusan tes Covid-19 PCR untuk perjalanan, Wiku juga menginformasikan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.
Artinya, masyarakat tak wajib lagi menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat manusia. Namun, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker.
Di antaranya, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan saat di transportasi publik. Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.
“Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutup Wiku.*