Hidayatullah.com–Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) telah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu menjadikan LGBT dapat dilarang dan terancam pidana.
“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
“Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” tambahnya, dilansir CNN Indonesia.
Dalam RKUHP itu menurut Mahfud, LGBT akan ada ancaman pidananya. Namun Mahfud belum menerangkan secara detail terkait hal tersebut.
“Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda,” imbuhnya.
Mahfud mengungkapkan untuk rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, kalau nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya,” ujarnya.
“Memang sudah 63 tahun dibahas (LGBT). Menurut saya sudah, kalau memang tidak pantas dimasukkan biar dicoret oleh MK, kalau di DPR ada yang setuju atau tidak, sudah biasa, akhirnya harus diambil putusan lalu putusan akhirnya, yuridisnya biar MK,” ujarnya.*