Hidayatullah.com- Menteri Agama Fachrul Razi berharap para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Menag mengatakan bahwa shalat Idul Fitri merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu, sunnah yang sangat dianjurkan.
Menag sangat berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia.
Akan tetapi, mengingat pandemi masih belum selesai, Menag mengimbau agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah.
“Saya imbau umat Islam menjalankan Shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (13/05/2020) dalam siaran pers Kementerian Agama.
“Usahakan shalat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang tidak pernah meninggalkan shalat Id,” ujarnya.
Menag mengajak umat menyambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci.
“Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua,” ajaknya.
Menag mengatakan, pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan umat dalam menyambut Idul Fitri 1441 H.
“Taqobalallahu Minna Waminkum. Semoga Allah menerima amal kita semua,” katanya memanjatkan doa.
Ramadhan sudah berlangsung 20 hari pertama. Umat Islam memasuki fase 10 hari terakhir menjelang Idul Fitri.
Menag Fachrul Razi mengatakan, Ramadhan 1441 H/2020 M dijalani dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, Ramadhan tahun ini berjalan dalam suasana pandemi. Status pandemi itu sendiri ditetapkan oleh WHO sejak Maret 2020.*