Hidayatullah.com–Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengingatkan perusahaan jasa internet service provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs porno. Jika tidak, mereka akan langsung berurusan dengan kepolisian dan hukum.
“Seluruh ISP wajib melaksanakan ini (pemblokiran). Kalau mereka tidak laksanakan, ya berurusan dengan polisi nanti,” kata Tifatul, di Jakarta, tadi malam.
Menurutnya, polisi berhak langsung menyidik berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 99, UU nomor 11 tahun 2008 dan UU nomor 44 tahun 2008.
“Berdasarkan UU itu tidak perlu ba bi bu langsung aja dipanggil,” katanya.
Tifatul mengaku, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hanya dapat mengimbau saja, karena bukan aparat penegak hukum.
Sulit mengkases
Tifatul menungkapkan bahwa total ISP yang ada di Indonesia sekitar 200 pelaku. “Enam terbesar, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat IM2, XL Asiata dan Bakrie Telekom yang menguasai hampir 90 persen,” katanya.
Tifatul mengatakan pihaknya saat ini telah mengimbau pemblokiran situs porno dan 80 persen sudah tidak bisa dibuka lagi. menurut dia, secara umum publik tidaK mudah lagi untuk mengakses situs porno.
Pemblokiran situs-situs tersebut, terangnya, dilakukan berdasarkan kata-kata tertentu yang dianggap memiliki unsur pornografi.
“Misalnya mencari di Google dengan kata kunci ‘porn’. Kalau pakai provider Indosat, langsung keluar gambar segitiga, bukti bahwa akses ditolak,” jelas Tifatul di Jakarta, Jumat (13/8).
Bagaimana jika ada situs web bukan porno ikut terhapus? Menurutnya, tinggal complain ke ISP yang bersangkutan.
“Kalau ada yang bukan porno terblokir ya diklaim aja ke provider, yang lakukan blokir kan provider. Kami hanya minta mereka taati UU yg ada di Indonesia,” tambah Tifatul.
Menurutnya, seluruh ISP memang wajib melaksanakan hal tersebut. Nah, sekarang kita tunggu niat baik ISP dan sikap tegas polisi. [wp/mi/hidayatullah.com]