Hidayatullah.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melaporkan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, jika terbukti ada.
“KPK tentu mengapresiasi kepada ICW yang telah mengkaji dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di beberapa wilayah, upaya-upaya pemberantasan korupsi memang tidak hanya semata tugas penegak hukum namun peran serta kita semua,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/6/2022).
Ali berharap agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh ICW. Dia mendorong agar ICW melaporkan ke penegak hukum, termasuk KPK sehingga bisa ditindaklanjuti.
“ICW juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penegak hukum yang berwenang. Agar temuannya bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakkan hukum yang berlaku,” ucapnya, dilansir Detikcom.
Ali memandang ICW juga perlu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan edukasi berkaitan dengan BOP pesantren tersebut. Dengan demikian, distribusi bantuan tersebut ke depannya bisa dilakukan lebih akuntable, transparan, dan tidak ada unsur korupsi.
“ICW bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya. Sehingga ke depannya, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntable, transparan, dan tidak ada unsur korupsi,” ujar dia.
“ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsiten pada isu korupsi, juga bisa memberikan edukasi kepada publik. Agar memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut. Ujungnya, kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya antikorupsi,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020. Diketahui terdapat beberapa penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Kemenag meminta oknum yang terlibat ditindak tegas.
“Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” kata Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman, dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Hal tersebut disampaikan Nuruzzaman merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020. Diketahui terdapat beberapa penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.
“Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana,” ujarnya.*