Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sulsel akan Terbitkan Fatwa terkait Uang Panai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Juni 2022 13:38 1:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juni 2022 14:00
Bagikan
fatwa uang panai
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, mengungkap akan mengadakan focus group discussion (FGD) terkait fatwa uang panai dalam waktu dekat ini.

“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai. Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” ungkap KH Ruslan Wahab ketika menjelaskan alasan MUI berencana menggelar FGB terkait fatwa uang panai, Rabu (8/6/22).

Uang panai, atau yang biasa disebut juga panaik, adalah salah satu adat suku Bugis Makassar ketika hendak melangsungkan proses pernikahan. Uang panai sendiri diartikan sebagai pemberian harta benda oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.

Ruslan mengingatkan masyarakat, bahwa dalam Islam pernikahan harus dimudahkan. Ia juga menyebut tingginya uang panai, berdasarkan pada adat semata.

“Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ruslan Wahab juga mengomentari berita kasus kriminal baru-baru ini, yang diduga lantaran uang panai di Kabupaten Maros beberapa hari lalu.

“Tingginya uang panaik dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Ruslan juga berharap agar masyarakat memberi kemudahan uang panai sehingga tidak terjadi lagi hal seperti ini.

Sebelumnya diberitakan, calon pengantin pria berinisial Nr di Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga mencuri barang milik Polda Sulsel. Pelaku beralasan bahwa ia melakukan tindak kriminalnya demi memenuhi uang panai.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddin menyebut Nr mengambil 63 batang besi senilai Rp 200 juta milik Markas Polda Sulsel. Nr sendiri pernah bekerja sebagai pekerja bangunan di Mapolda Sulsel.

“Yang bersangkutan pekerja di Polda dan memang sudah dipecat,” kata Andi Alimuddin, Rabu (8/6/2022).

MUI melalui laman resminya, menekankan bahwa mahar dan uang panai adalah berbeda. Uang panai merupakan tradisi Bugis-Makassar sebagai uang belanja untuk semua kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar adalah uang atau barang yang dipegang oleh istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.

Peneliti Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta, Nysa Riskiah Lakara, memaparkan, tradisi uang panai yang menjadi adat di Sulawesi Selatan, tidak dijelaskan didalam al-Qur’an, Tafsir al-Misbah maupun dalam agama Islam, yang ada adalah mahar.

Walaupun pemberian uang panai tidak diatur secara gamblang dalam hukum Islam, ujar Nysa, namun pemberian uang panai sudah merupakan suatu tradisi yang harus dilakukan pada masyarakat tersebut dan selama hal ini tidak bertentangan dengan akidah dan syari’at maka hal ini diperbolehkan.

“Mahar dan uang panai merupakan dua perbedaan yang tidak bisa disatukan, jika mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki pada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah maka uang panai adalah uang panai’ atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita yang diberikan oleh pengantin pria merupakan tradisi adat suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BugisFatwa MUIFatwa Uang PanaiHukum Uang panaiUang Panai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sultan Brunei Reshuffle Kabinet, Pertama Kalinya Menteri Wanita Dilantik
Tulisan selanjutnya air bersih BMH Instalasi Air Bersih BMH untuk Santri Arrisalah Parepare

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?