Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur dan DPRD Sumbar Kecam Keras Penjualan Rendang Babi Padang

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Juni 2022 22:10 10:10 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Juni 2022 21:30
Bagikan
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Padang.
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengecam keras penjualan rendang babi yang mengatasnamakan masakan Padang. Selain dari Gubernur Sumbar, reaksi keras juga datang dari Pimpinan DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan Sekum LKAAM Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang.

Diketahui, viral kabar adanya pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan Padang. Menu itu berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi yang berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Gubernur Sumber menilai, hal itu sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas,” tegas gubernur dikutip hidayatullah.com pada Sabtu (11/06/2022) dari website resmi Pemprov Sumbar.

Pada intinya, kata Gubernur, tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Muslim. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gubernur pada Jumat (10/06/2022) itu mengatakan, harus dicek terlebih dahulu, apakah warung/rumah makan Padang yang menjual rendang babi itu ada izinnya. “Kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak,” ujar Gubernur.

Gubernur mengaku telah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran itu telah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

Gubernur pun merespons terkait keberadaan restoran itu yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Gubernur mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

“Seiring dengan hal tersebut, Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku di bidang kuliner, baik usaha makanan dan minuman, untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal,” serunya.

Sementara itu, menurut pihak kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara (Jakut), usaha kuliner nasi Padang babi tersebut tak punya izin. Usaha kuliner itu saat ini sudah tak beroperasi.

“Belum, tidak ada izin, memang info dari beliau pun tidak lama ya, 3 bulan dia sudah tidak usaha karena tidak laku,” sebut Sekretaris Lurah Kelapa Gading Timur, Yenny Fisdianty, di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jumat (10/06/2022) dikutip Detik.com.

Sergio, pemilik usaha nasi Padang babi itu, mengaku kaget usaha kulinernya viral. Sebab, menurut Segio, usaha itu telah lama tak beroperasi. “Saya juga kaget (usahanya viral),” sebutnya di Kantor RW 11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jumat (10/06/2022). Menurut Sergio, usaha itu dimulai pada awal 2020 saat pandemi Covid-19. Katanya, itu hanya berjalan sekitar 3 bulan.

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gubernur SumbarLKKAMMahyeldi Ansharullahmasakan PadangNasi padangPadangrendang babi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Haji Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah 12 Juni
Tulisan selanjutnya Covid 19 Penumpang Pesawat Menuju Amerika Serikat Tak Perlu Lagi Tes Negatif Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?